Bangkalan – Perkara penebangan puluhan pohon akasia di Dusun Tonggur, Kecamatan Sadeh Galis, proses terus berjalan hingga pengukuran ulang oleh badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan dan di dampingi Polres Bangkalan Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Kamis (20/10) siang
Pada saat itu, pengukuran tanah sertifikat atas nama berinisial S itu berpatokan sesuai dengan surat hak milik yang sudah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bangkalan pada tahun 2018 lalu .
Bahkan, saat pengukuran tersebut juga dihadiri oleh Mahmud selaku Pj Kades Sadeh, dan sekretaris Desa, serta tokoh masyarakat (Tomas) Dusun Tonggur
Saat dikonfirmasi, Ipda Teguh, SH, Kanit Pidek Polres Bangkalan mengatakan, kami bersama BPN Bangkalan mengukur tanah kembali sesuai dengan surat tanah sertifikat hak milik (SHM) atas nama isinial S ini, di mulai dari pojok sampai pojok.





