Surabaya – Dua pelaku pencurian spesialis menggondol tas, dan dompet yang ditaruh oleh pemiliknya di dalam Cabin truk, di Jalan Dupak Rukun Surabaya, diringkus Polsek Asemrowo Surabaya.
Untuk diketahui, Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah, Moh Fauzan, (25), warga Dsn. Masaran Laok Bangkalan mereka bertempat di Jalan Sukomanunggal Baru PJKA No.1 Surabaya, dan M Fauzen, (31) warga Sukomanunggal Baru Selatan PJKA No.7-A – Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kompol Heri Kurniawan, Kapolsek Asemrowo Surabaya mengatakan, Penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas opsnal Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan patroli di daerah Dupak Rukun Surabaya, pada Selasa (19/07/2022) sekira pukul 14.00, Wib.
“Awalnya pelaku berboncengan berangkat untuk mencari sasaran yaitu tas, dan dompet, di dalam mobil yang ditinggal oleh sopir saat menurunkan barang angkutannya,” jelas Hari.
Hari menambahkan, Kedua pelaku mempunyai peran Masing-masing saat melakukan aksi pencurian tersebut, dan mereka sudah melancarkan aksinya di 3 TKP awal di Jalan Manukan Surabaya, mereka berhasil mengambil tas milik korbannya.
“Kemudian di Jalan Babatan Rukun Gg 2, Surabaya, kedua pelaku berhasil mencuri tas Selempang yang berada di kabin mobil box, pada saat itu pintu kaca terbuka, dan ketiga di area pergudangan Pasar Turi Surabaya, pelaku juga mengambil tas dari mobil box,” kata Hari.
Lantas di Jalan Dupak Rukun Surabaya, aksinya ketahuan oleh pemiliknya, karena diketahui tas yang di pakai adalah miliknya setelah dilihat dari rekaman CCTV, kedua pelaku dan korbannya sempat tarik-tarikan tas. Kemudian Petugas dibantu warga mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Kedua maling itu sempat dihujani bogem mentah oleh warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku.
Untuk menghindari amuk massa, mereka diamankan ke Mapolsek Asemrowo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni, 1 (satu) buah Tas pinggang warna abu2 gelap merk Rush yg berisi : Dompet laki2 warna hitam, dan Uang tunai Rp. 250.000, 1 (satu) buah tas Selempang warna hitam yg berisi Dompet dan uang tunai Rp. 40.000.
Akibat ulahnya, para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 jo 53 KUHP UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana,” pungkasnya.





