Surabaya – Satu persatu peredaran gelap narkotika diringkus polisi kini pelaku berinisial RA (47), warga Jalan Manyar Sabrangan Kota Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, tersangka kami tangkap di dalam Kamar Kos Jalan Manyar Sabrangan Surabaya, pada Sabtu 25 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB, dengan barang bukti 9 poket plastik transparan berisi kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 8,44 gram beserta bungkusnya.
Selain Sabu barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa 1 buah timbangan elektrik bentuk oval, 1 buah Handphone merek VIVO warnah biru, Uang tunai sebesar Rp. 750.000, dan Tepak kain warnah abu-abu.
“Saat kita interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari temannya yang berinisial MC (ketangkap) dengan cara dititipi untuk dijual dan jika barangnya habis terjual mendapat komisi Rp. 200.000, per gramnya. Serta mendapatkan upah berupa sabu untuk digunakan,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Rabu (13/07/2022).
Masih menurut Kasatresnarkoba akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.





