Bangkalan – Harianradar.com Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap Dua (2) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senin (11/07/2022) sekitar pukul 22.00 WIB
Berawal, Anggota mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunakan narkotika jenis sabu di lokasi Dsn Sembilangan Timur, Kabupaten Bangkalan
Kemudian, anggota langsung gerak cepat menuju lokasi dan mengantongi ciri-ciri pelaku yang kerap dibuat ajang jua beli narkoba jenis sabu.”Kata Iptu Iwan, Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (13/07) siang
Alhasil, lanjut Iwan, dari pengintaian anggota dilapangan, pelaku dapat di amankan beserta barang buktinya
“kedua pelaku tersebut diduga merupakan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, kedapatan menggunakan narkotika golongan satu (1) jenis sabu-sabu.” Imbuhnya
Adapun kedua pelaku berinisial HN, laki-laki, beralamat Dusun Lebak, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dan SI (perempuan), iya bekerja sebagai mengurus rumah tangga, merupakan warga Dusun Sembilangan Timur, Kabupaten Bangkalan,
Tak hanya itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu (1) buah dompet berwarna kuning, yang didalamnya terdapat sepuluh (10) kantong plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor masing-masing, 0,38 gram, lima buah kantong plastik klip, 0,36 gram, tiga buah kantong plastik klip, 0,32 gram, dan 0,40 gram, dan tiga (3) kantong plastik kosong, satu (1) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, satu (1) buah sendok sabu, dan satu (1) buah hp merk oppo A3s warna hitam, “Ungkap Kasatresnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto S.H
Kini keduanya dibawa ke Mapolres Bangkalan guna di proses lebih lanjut
“Mereka berdua (tersangka) terancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UUD no, 35 tahun 2009 tentang narkotika.”pungkasnya
Reporter : Jamaluddin





