1 Pengedar Narkoba di Surabaya Ini Diciduk Polisi, Dia Ternyata

Surabaya – Personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah bersusah payah melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Surabaya, pada Selasa (21/06/2022) lalu.

Selain menangkap tersangka, IMI (21 tahun) warga Surabaya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sabu 0,27 gram dan 1 Unit Hadphone Asus warna Hitam dengan Nomor Simcard.

Setelah mengamankan tersangka IMI, polisi kemudian menggeledah kediaman dan tempat tersangka. IMI selama ini menjalankan bisnis haramnya dengan berkedok usaha air minum isi ulang sehingga bisa melayani pelanggannya tanpa membuat warga curiga.

Di hadapan polisi IMI mengaku nekat berjualan sabu karena bisnis air isi ulangnya nyaris bangkrut karena semakin ketatnya persaingan.

“Saya jadi pengedar (sabu) sekaligus bisnis air isi ulang karena tuntutan ekonomi. Tahun lalu bisnis saya nyaris bangkrut karena persaingan sangat ketat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Satnarkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, Awalnya anggota melakukan pengawasan di lokasi peredaran gelap narkotika, kemudian anggota mendapat informasi bahwa tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos, di Jalan Raya Bangkingan Surabaya.

“Tersangka sudah menjadi target operasi, namun karena dia cukup cerdik maka baru kali ini dia bisa kami bekuk bersama barang bukti sabu dan Handphone,” ujar Hendro, pada Minggu (26/06/2022).

Saat ini, “IMI ditahan di mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat dengan undang-undang anti-narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *