Wanita ini Menyamar Jadi Tukang Pijat, Harta Korban Diembat

Surabaya – Kondisi perekonomian yang kian menghimpit membuat para pelaku kejahatan mencari berbagai cara demi mendapatkan uang. Kini Polsek Semampir Surabaya, menangkap seorang wanita pelaku pencuri perhiasan mereka adalah F (54), seorang dukun pijat, warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya.

Perlu diketahui, pelaku ini diamankan Polisi di Jalan Sidorame Belakang 03 Surabaya, Sabtu (16/04/2022) lalu.

Modus, awalnya perempuan yang tinggal di Banyu Urip Surabaya itu, mereka nyamar sebagai tukang pijat, lalu mencuri emas milik adik korban berinisial MR, yang dilakukan oleh F dengan cara mengambil perhiasan, yang disimpan di dalam almari.

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Ari Bayuaji S.H mengungkapkan, Pelaku F mengakui bahwa mereka mencuri perhiasan milik MR tersebut, yang mana, pada saat itu F sedang memijat anak dari MR.

“Dengan modus berpura-pura meminta air minum, saat itu adik MR mengambilkan air minum untuk pelaku, kemudian F melancarkan aksinya dengan mencuri perhiasan tersebut,” ungkap Ari Bayuaji Kamis, (23/06/2022).

Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya Kompol Ari Bayuaji menambahkan, Setelah F berhasil membawa barang curian perhiasan tersebut, lalu F mendatangi salah satu temannya dan menyerahkan barang hasil curian itu, kepada AR (DPO) yang saat ini kita kejar.

“Pelaku mengaku dari hasil penjualan perhiasan curian yang dilakukan AR tersebut, pelaku F diberikan bagian sebesar 3 juta, yang mana uang itu, digunakan oleh F untuk bersenang-bersenang di tempat hiburan malam,” jelas Ari.

Masih Kompol Ari, Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 18 juta, serta barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi pembelian 1 buah kalung emas dengan berat 10 gram, 1 lembar kwitansi pembelian 1 buah liontin emas dengan berat 5 gram, 1 lembar kwitansi pembelian cincin emas dengan berat 3 gram.

“Selanjutnya pada Selasa, 21 juni 2022, sekira pukul 01.00 Wib, korban mendapati pelaku di sekitaran terminal Ampel kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *