Belum Menikmati Hasil, Budak Sabu Asal Bangkalan di Tangkap Polisi

Bangkalan – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sepuluh dan Satreskoba Polres Bangkalan mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu, di Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur

tersangka berinisial MU, laki – laki, Bangkalan, (16/12/1987) wiraswasta, Alamat Jalan Samudra, Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan

Saudara MU ditangkap Tim Gabungan Polsek Sepuluh dan Satreskoba Polres Bangkalan, kamis (02/06/2022) sekira pukul 21.00 WIB,

“pada saat mau transaksi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli, yaitu apabila ada yang ingin membeli maka menghubungi dulu lewat tlpn/wa, dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU, dan kemudian MU menyerahkan sabu- sabu sesuai dengan harga yang di beli,”Ungkap Kasatnarkoba Iwan Kusdiyanto, S.H

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah dompet karet, yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi sabu masing – masing berat kotor, 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.

“Kemudian tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas Iptu Iwan.

 

Reporter : Jamaluddin

 

 

 

 

 

 

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *