Surabaya – Proyek Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Untuk diketahui, papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
Tak hanya itu, Pantauan di lokasi, seorang pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Terkesan, pelaksana proyek, CV Joyo Ndaru mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Sikap pelaksana proyek saat bekerja diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada pelaksana bernama Didik selaku penanggung jawab di lokasi terkait papan informasi dan masa kontrak kerja iya mengatakan, Iya mas tidak ada, dan masa kontrak kerja lupa saya mas, itu yang tau hanya orang kantor, perkiraannya 45 hari kerja.”Jawabnya, jumat (27/05) siang
Ditanya lagi progres pekerjaan di lokasi, iya menjawab, “Kurang lebih 60 persen mas.”tambahnya
Sangat di sayangkan pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan saat ditanya awak media iya menjawab lupa.
Hingga berita ini diterbitkan awak media terus memantau pekerjaan proyek di Jalan Sumberejo Makmur Gg 5, Kecamatan Pakal Surabaya ini
Reporter : UMR





