Berantas Narkotika, 2 Budak Sabu di Ringkus Polisi

Bangkalan – Pemerintah Daerah dan instansi terkait semakin gencar memberantas penyalahgunakan narkotika golongan I yaitu sabu-sabu

Kali ini Anggota Reskrim Polsek Kamal berhasil meringkus 2 (dua) orang pria yang diduga pengguna narkotika jenis sabu di Kampung Sumber, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tanggal 23 mei 2022, sekira pukul 12.30 WIB

Kedua pelaku berinisial H.A (27) tahun, Tempat Lahir Bangkalan, Alamat Jalan Letnan Abdulah, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, dan A.D.P (28) tahun, Tempat lahir Bangkalan, Alamat Dusun Sumber, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat rumah tersebut bahwa kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu – sabu setiap harinya.

“Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kamal yang di pimpin oleh Aiptu Sukarno Leksono dan Anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan pemantauan dan pengeledahan di rumah yang di duga di jadikan transaksi narkotika jenis sabu – sabu, yang beralamatkan di Desa Sumber, Dusun Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.”Kata AKP Andy, Kapolsek Kamal, siang kepada media ini, kamis (26/05)

Alhasil, dari pemantauan tersebut didapati ada dua (2) orang mencurigakan dan langsung di lakukan pengeledahan terhadap dua orang tersebut, dan didapati barang berupa satu klip warna putih, yang diduga sabu – sabu dengan berat kotor 0,24 gram, yang disita dari tersangka H A, yang didapat dari pembeli tesangka A.D.P, dan mengamankan uang tunai sebesar 1.830.000,00 ( satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Masih Andy, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu – sabu, serta narkoba yang dijual di dapat dari inisial P.N (DPO), Alamat Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.”jelasnya

kemudian Anggota Reskrim Polsek Kamal membawa kedua tersangka tersebut guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,

Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil menyita barang bukti berupa satu (1) buah plastik kecil berisi sabu memiliki berat kotor kurang lebih 0,24 gram, barang yang diduga sabu yang disita dari tersangka H.A, dan dua (2) buah hp milik dua tersangka, uang tunai sebesar 1830.000,00, disita dari tersangka A.D.P hasil penjualan sabu.”pungkas Polisi nomer satu di Polsek Kamal ini

 

Reporter : Jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *