Mochmad Fauzi Pengedar Sabu-sabu, Asal Jatipurwo Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya – Tak henti hentinya polisi membrantas Peredaran Norkoba di Surabaya, kali ini menyasar seorang Pria Asal Jatipurwo gg II. No.29, RT 05 Rw 13 Kelurahan Ujung. Kecamatan Semampir. kota Surabaya. terpaksa berurusan dengan Polisi setalah kedapatan membawa barang haram jenis sabu sabu, Sabtu, 09 April 2022, sekitar jam 16.00 Wib.

Perlu diketahui, Pria yang ditangkap di pinggir jalan Jatipurwo Surabaya. oleh Tim Anti Bandit Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, ialah Mochmad Fauzi (31 tahun). Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian polsek Gubeng Surabaya.

Dikatakan Perwira Polisi dengan satu melati di pundaknya Kompol Sodiq Efendi SH selalu Kapolsek Gubeng mengatakan, dengan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu sabu di pinggir jalan Jatipurwo Surabaya itu.

“Iya benar bahwa anggota reskrim Polsek Gubeng telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu sabu.” Jelas Sodiq Efendi kepada wartawan pada Jum’at (15/04/2022).

Masih kata Sodiq. Ia menjelaskan. penangkapan tersangka itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan tepatnya Jatipurwo Kota Surabaya. Kerap dijadikan transaksi sabu sabu.

“Menindak informasi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu orang tersangka berikut barang bukti 4 poket sabu siap edar” katanya.

Lebih lajut Kapolsek Gubeng, Empat poket sabu yang ditemukan didalam tas kecil milik tersangka masing-masing seberat 0,24 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,29 gram. Plus bersama plastik klip kecil.

“Tersangka berikut barang buktinya lalu dibawa ke Polsek Gubeng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan masih dalam pengembangan dari mana barang tersebut didapatnya.” Paparnya.

Dalam pengakuannya, Sodiq menambahkan, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya itu baru saja dibeli dan barang tersebut rencana akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi

“Namun. Apes. Pelaku terlebih dahulu ditangkap polisi. karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di wilayah sana.” Imbuhnya.

“Mochmad Fauzi kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat(1) Subs.112 Ayat (1),UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *