Surabaya – Dua pemuda ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, di Jalan Prapat Kurung Surabaya. Keduanya ditangkap petugas usai membeli satu paket 0,31 gram sabu secara patungan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanit Reskrim, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua pemuda yang kita tangkap yakni, M E S, (27 tahun), Warga Dsn Turi Ds. Poh Jejer Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, dan S M R, (35 tahun), mereka Tinggal di Garasi Khatulistiwa, Jalan kalianak Barat Surabaya, Pada Senin, 4 April 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu wilayah hukum Polrestabes Surabaya yang tepatnya di Jalan Prapat Kurung Surabaya.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian kami menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Zainul, Rabu (13/4/2022).

Saat di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda di Jalan Prapat Kurung Surabaya. Tak membuang waktu, petugas kemudian meringkus kedua pemuda tersebut tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pada salah satu pelaku, di genggaman tangan kiri pelaku M E S kami menemukan satu paket sabu 0,31 gram sabu,” ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik mereka. Satu paket sabu tersebut baru saja dibeli dari seorang berinisial CAK di kawasan Jalan Jatipurwo Surabaya, seharga Rp, 100.000.
“Mereka membelinya secara patungan. Rencananya sabu tersebut akan mereka konsumsi di salah satu rumah pelaku,” ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Tambaksari Surabaya. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112
Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.





