Surabaya – Dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, wanita ini. Bernama Mudholifah (44 tahun) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36 tahun) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya, ditangkap anggota Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.
Dari kedua tangan wanita, petugas mengamankan satu klip 0,18 Gram, Narkotika jenis sabu-sabu.
Perlu diketahui, mereka ditangkap Polisi, pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu dari informasi masyarakat.
Dari info itu, kemudian dilakukan pembuntutan dan sesampainya di depan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui Mudholifah diamankan lebih duluan.
“Sesudah kita amankan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,” sebut Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).
Kedua barang bukti itu, lanjut Bambang, dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.
Setelah di interogasi polisi, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut, yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan membeli Rp 300.000.
“Dari pengakuan tersangka kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan membekuknya di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” tambah Kompol Bambang.
Dilakukan penggeledahan di rumah Desy, polisi mendapati 2 pack plastik klip, dan satu buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp 300.000, dari sisa hasil penjualan sabu-sabu.
Keduanya kini sudah mendekam dalam penjara Polsek Rungkut Surabaya, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


















