Dispenduk Tegaskan Pindah Domisili Saat Ini Lebih Mudah

Bangkalan – DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Bangkalan telah menerapkan aturan baru dalam mengurus pindah domisili. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pidah domisili saat ini lebih mudah. Tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan, Agus Suharyono mengatakan bagi warga yang hendak pindah domisili dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Sementara bagi warga yang berencana pindah domisili antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi hanya perlu Surat Keterangan Pindah (SKP).

Dengan aturan yang lebih memudahkan tersebut ia berharap dapat lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. “Kita sudah terapkan sesuai aturan. Jadi penduduk yang hendak pindah domisili hanya perlu menunjukkan KK,” ujarnya.

 

Reporter : jamaluddin

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *