Surabaya – Polisi terus berupaya dalam memberantas Narkotika jenis sabu-sabu di kota Surabaya, dan kini Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil menangkap dua orang pelaku.
Perlu diketahui, kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi berinisial FS (28) dan CS (28) keduanya merupakan warga Jalan Pulosari, Kecamatan, Wonokromo Surabaya Jawa Timur.
Keduanya pelaku ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin, usai pulang dari kantornya di Traffic Light Jalan Pecindilan Surabaya, pada Sabtu, tanggal 26 Pebruari 2022, sekitar pukul 17.00 Wib.
Dikatakan Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar S.H., M.M, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku tersebut, sebelumnya petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku, tidak berselang lama petugas akhirnya menangkap kedua pelaku dengan barang bukti sepoket sabu yang memiliki dengan berat 0,30 gram,” ungkap Kompol Akhyar.
Masih Kompol M. Akhyar, bahwa tempat transaksi sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni didepan Gang yang berada di Jalan Sawah Pulo Surabaya.
“Jadi, kedua pelaku ini,melakukan transaksi sabu bersama seseorang temanya dengan sebutan CAK,” jelasnya.
Saat interogasi, kedua Pelaku mengakui bahwa sepoket sabu seberat 0,30 gram yang baru dibelinya seharga 150 ribu rupiah tersebut, dibeli secara patungan.
“Mereka berkongsi untuk mendapatkan sepoket sabu yang berhasil kami amankan, mereka masing-masing membayar uang sejumlah Rp. 75.000-, rencana akan mereka nikmati berdua ,” sebut Kompol Muhammad Akhyar.
Tapi naas belum sempat menikmati sensasi dari sabu-sabu yang mereka beli terhadap CAK, keduanya sudah terlebih dulu diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan petugas ke Polsek Tambaksari Surabaya, Keduanya dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.