Polisi Tangkap Ayah yang Aniaya Anaknya Hingga Berdarah

Surabaya, – Polisi mengamankan MA, warga asal Malang Jawa Timur, mereka seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya, MR (9 tahun) hingga mengalami pendarahan di bagian hidungnya.

Dalam kasus penganiayaan MR lantas dilaporkan oleh ibunya, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Tanpa menunggu waktu lama, polisi akhirnya menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha, pada Selasa (28/12/2021).

Barang bukti yang diamankan Polisi

Giadi menjelaskan, awalnya ayahnya memberikan uang kepada anaknya MR untuk keperluan membeli es krim. Tak selang beberapa lama es krim yang dipegang korban MR tersebut, tumpah di atas tempat tidurnya.

“Tanpa berpikir panjang lantas ayah kandungnya menghajar MR anak kandungnya sendiri hingga berdarah di bagian hidung korban,” kata Giadi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Giadi menambahkan, suaminya nekat menganiaya anaknya karena, pelaku ini ingin istrinya agar mau di ajak rujuk kembali. Maka dari itu, MR anaknya sendiri yang jadi pelampiasan.

“Tersangka, kata Giadi, dikenakan pasal 80 terkait undang- undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara” Pungkasnya.

 

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *