Surabaya – Alat pelindung diri (APD) dibutuhkan oleh para pekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja yang penuh risiko. Hal ini karena ada banyak potensi bahaya di lingkungan kerja
misalnya kejatuhan benda berat, terluka oleh mesin produksi, atau terpapar bahan kimia.
Perusahaan perlu melakukan pengendalian untuk membantu para pekerja terhindar dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lainnya di lingkungan kerja. Untuk melindungi pekerja dari bahaya di tempat kerja, perusahaan juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
Tapi pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai standart operasional pekerjaan (SOP) atau lebih jelasnya pekerja tidak pakai alat pelindung diri (APD).
Pasalnya, Proyek di salah Kota Pahlawan Surabaya, tepatnya di Jalan Tanjung Sari Proyek Gudang bertingkat, abaikan keselamatan kerja (K3)
Saat awak media dilokasi proyek terlihat pelaksana menghampiri pekerja untuk pakai alat pelindung diri (APD) di jam 10:00 wib

Kemudian awak media mengkonfirmasi terkait pekerja tidak pakai APD ke konsultan pengawas di lokasi proyek, iya mengatakan, “Iya mas, tukang atau pekerja sudah saya ingatkan setiap hari tapi pekerja nya bandel tidak mau pakai alias ribet.”Katanya kepada awak media ini, Rabu (24/11)
Bahkan, Rambu-Rambu pekerjaan tidak terlihat ada dilokasi pekerjaan
Sangat disayangkan, Proyek bernilai 1 milyard lebih di Gudang Tanjung Sari bangunan 2 lantai abaikan keselamatan pekerja (K3)
Itu semua sudah di atur dalam UU No.1/1970, Pasal 35 UU No.14/2003, PP No.50/2012 dan Permen PU No.05/2014
Bahkan, Pekerja terlihat tidak mentaati peraturan terkait tidak memakai APD dan keselamatan bekerja (K3) bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp.100ribu hingga 500juta
Untuk diketahui, Pekerjaan sampai saat ini di Proyek Gudang Tanjung Sari mencapai 48 persen
Reporter : UMR/Red





