Surabaya, – Satgas Penanganan Covid-19 bersama personil Polsek Semampir, Surabaya menjaring para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar Operasi Yusitisi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid test antigen.
Operasi tersebut digelar Depan Kantor Kecamatan Semampir Jalan Sultan Iskandar Muda No.16, Kec. Semampir Kota Surabaya, dengan sasaran mendisiplinkan penerapan dan penegakkan hukum prokes, serta razia penggunaan masker kepada masyarakat, kata Kapolsek Semampir Akp. Ary Bayu Aji, pada, Sabtu (20/11/21) Malam.
“Selama berlangsungnya operasi yustisi pada hari Sabtu (20/11) malam, terjaring sebanyak 13 pelanggar prokes dalam hal tidak menggunakan masker, yang kemudian dilakukan penindakan rapid test antigen,” jelas Bayu.
Dijelaskan dia, Perwalikota Surabaya tersebut berisikan tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mengoptimalkan upaya penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya saat ini.
“Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi, yakni teguran tertulis 1, yang kemudian dilanjutkan Rapid Test Antigen Covid-19 oleh Tim Puskesmas setempat” tutur Bayu.
Dari hasil pemeriksaan Tes Swab Antigen, para pelanggar itu pun dinyatakan seluruhnya negatif Covid-19, yang kemudian disampaikan teguran dan edukasi prokes oleh petugas agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Ini merupakan upaya yang dilakukan guna menegakkan prokes dan meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat untuk mematuhinya, mengingat Pandemi Covid-19 masih melanda hingga saat ini,” terang Bayu.
Selain melakukan penegakkan, dirinya bersama personel juga tak henti-hentinya menyuarakan untuk selalu mematuhi prokes dan langkah 5M kepada masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.
“Senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 saat beraktivitas sehari-hari,” Pungkasnya.