Kerap Nonton Video Hohohihe, ABG Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur

Pasuruan, Harianradar.com – Pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 Wib, unit PPA Polres Pasuruan telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur

Berawal, Pada hari Minggu tgl 4 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 wib korban di jemput tersangka als MIK di jalan dekat rumahnya.

Kemudian korban di ajak jalan-jalan dan selanjutnya sesampainya di tempat kejadian, korban di ajak minum-minuman keras (miras) bersama empat orang temannya ( DPO ).”Kata Kasatreskrim, AKP Adhi P Utomo S.I.K, saat dihubungi via whatsap pribadinya

Selanjutnya, korban disetubuhi oleh tersangka als MIK dan teman – temannya secara bergantian, dan setelah itu korban di antar salah satu pelaku dan di turunkan di tepi jalan di daerah Ranggeh. Kec. Gondang wetan, kab Pasuruan

Pada saat itu, korban di tolong oleh orang yang tidak di kenal dan kemudian di antarkan pulang ke rumahnya.”imbuhnya

Perlu diketahui, Tersangaka als MIK tamatan sekolah SMP dan putus sekolah.

Mereka, “korban dan tersangka als MIK berkenalan di media sosial facebook selama 15 hari, kemudian lanjut komunikasi whatsap selama 10 hari, lanjut kopi darat dan perlakuan bejat dilakukan.” Jelas AKP Adhi P

Ditambahkannya, “Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ia kerap menonton film porno lewat HP.” Kata MIK (tersangka)

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 2 (dua) Buah kaos lengan pendek, 1 (satu) buah sweter, 1 ( satu) buah celana pendek, 1 ( satu) buah BH
1( satu ) buah celana panjang
1( satu ) buah jaket

Atas perbuatan tersangka, kami beri Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak
Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.”pungkasnya

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *