Danwas Satpol PP Prov Memimpin Langsung Operasi PPKM Darurat

 

HarianRadar.com – Kasatpol – PP Prov Jawa Timur Budi Santosa melalui Danwas Wawan S.H memimpin langsung pelakasanaan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di Terminal Joyoboyo, pada Kamis pagi, 8 Juli 2021.

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 di depan Kebun Binatang atau Jalan Stail, Jalan Karah, dan Jalan Jambangan Tama, dalam giat diikuti personil gabungan Polda Jatim dengan total berjumlah 50 orang.

Masing-masing terdiri dari anggota Polda Jatim, dan anggota Satpol PP, Prov Jawa Timur.

Untuk kegiatan ini menyasar pada warung-warung di sepanjang jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, dan lain-lain.

Dalam pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan ini Satpol PP Prov Jawa Timur, Wawan S.H (Danwas), Ikhsan SH, (Pengelola Pemanfaatan BMD), Andri Susilo (Penyidik), Aris Cahyono SH (Pol PP Ahli Pertama), Rono Setiaji (Pol PP Terampil Pelaksana), Kasmijan (Petugas Keamanan), Aris Subakti (Pengelola Peraturan undang-undang) dan angota lainya.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran protokol kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sampai dengan kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.

Menurut Kasatpol – PP Prov Jawa Timur Budi Santosa, melalui Danwas Wawan S.H menjelaskan, kegiatan operasi ini terus kami lakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.

“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh Surabaya. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pada pukul 20.00,” ujarnya Wawan S.H. Kepada wartawan.

Sosialisasi ini kami sampaikan kepada seluruh pedagang khususnya di Surabaya, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Kami harapkan dengan sosialisasi ini pelanggaran PPKM Darurat bisa diminimalisir,” Pungkasnya.


Reportet : samsul

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *