HarianRadar.com – Sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat gabungan yang dilaksanakan Satpol PP, Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim pada Selasa Malam, 6 Juli 2021.
Sosialisasi ini dilakukan mulai pukul 20.00 WIB, yang diikuti 40 anggota Polda Jatim, 2 anggota CPM, 18 anggota Satpol PP, Provinsi Surabaya Jawa Timur.
Mereka melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang Jalan Sukodono dan Jalan Raya Jati Utara Sidoarjo, petugas Satpol PP, Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim sekaligus menempelkan stiker tentang aturan yang diterapkan dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Kepada para pedagang seperti pemilik toko dan warung-warung disampaikan untuk menutup tempat usahanya, paling lambat pukul 20.00 WIB. Tapi dalam aturan yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut tidak semuanya mentaati, seperti yang terjadi di wilayah Sukodono Sidoarjo, warga masih belum mentaati aturan dari pemerintah dan masih banyak lapak atau warung yang masih melakukan aktifitas berjualan.

Karena sesuai penerapan PPKM Darurat, segala aktifitas yang mendatangkan kerumunan harus ditiadakan mulai pukul 20.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, yang diberlakuan se-Jawa Bali dari tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Diterangkan Kasatpol – PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi ini terus kami lakukan dengan harapan tidak sampai terjadi pelanggaran PPKM Darurat.
“Kami juga rajin melakukan operasi PPKM Darurat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Samsul





