SURABAYA – Bau menyengat ketidakberesan menyengat pelaksanaan proyek pemasangan saluran air (u-ditch) di Jl. Dharma Rakyat II, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Proyek yang dibiayai uang rakyat ini tidak hanya dikerjakan secara ugal-ugalan, tetapi kini resmi ditelantarkan, menyisakan penderitaan dan ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Pantauan tajam di lapangan menyuguhkan pemandangan mengerikan: jalanan pemukiman warga hancur total, disesaki gunungan tanah galian bercampur bongkahan beton yang amburadul, tanpa rambu-rambu dan dinilai sangat membahayakan keselamatan akibat minimnya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Ironisnya, alih-alih melihat pekerja yang mengejar target, lokasi tersebut justru senyap seperti kuburan. Hak warga untuk mendapatkan akses jalan yang layak ditumbalkan begitu saja demi kepentingan sepihak pelaksana proyek.
Kemarahan warga akhirnya memuncak. Inisial L, salah seorang warga terdampak, tidak mampu lagi membendung kekesalannya. Dengan nada tinggi dan raut wajah berang, ia mengutuk keras ketidakpedulian pelaksana proyek yang kabur setelah mengacak-acak kampung mereka.
“Sudah satu minggu! Sejak hari Kamis(29/10) lalu, proyek ini ditinggal begitu saja tanpa ada satu pun pekerja yang menampakkan batang hidungnya. Kami dibiarkan mandek tanpa ada kejelasan!” sergah L dengan nada penuh amarah ke harianradar, Jumat (05/11).
L membeberkan bahwa borok proyek ini sudah terlihat sejak hari pertama digali. Pihak pelaksana dengan sengaja membiarkan tanah kerukan menumpuk di jalanan tanpa ada upaya pengangkutan sejak awal. Dampaknya sangat fatal.
“Akses jalan kini berubah menjadi kubangan lumpur yang sangat licin, pekat, dan siap memakan korban jiwa. Aktivitas harian warga yang mau mencari nafkah atau sekadar keluar rumah pun lumpuh total akibat kelalaian fatal ini,” ujarnya.
Keberanian pelaksana mengabaikan hak publik diduga kuat karena proyek ini berstatus “Proyek Siluman”. Berdasarkan penelusuran di lokasi, tidak ada satu pun papan informasi proyek yang dipasang. Pihak pelaksana secara terang-terangan mengencingi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Mereka sengaja menyembunyikan, nama pelaksana, dan tenggat waktu pengerjaan dari mata masyarakat.
“Sikap masa bodoh pelaksana ini tidak boleh ditoleransi lagi. Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Pihak terkait, jangan hanya duduk manis di balik meja,” tegasnya.
Warga menuntut tindakan konkret hari ini juga: panggil pelaksana nakal tersebut, jatuhkan sanksi blacklist, paksa mereka mengangkut lumpur itu sekarang, dan selesaikan proyek yang telah menyengsarakan rakyat ini!.


















