SURABAYA — Proyek raksasa pembangunan saluran drainase U-Ditch 120/150 di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, kini menuai sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis Rp 6.708.086.632 yang didanai oleh APBD Kota Surabaya 2026 ini diduga kuat dikerjakan secara ugal-ugalan oleh pihak kontraktor, Berlian Karya Teknik.
Alih-alih mengutamakan mutu infrastruktur jangka panjang, pelaksanaan di lapangan justru memicu penderitaan harian bagi pengguna jalan dan warga sekitar akibat manajemen dampak lingkungan yang sangat buruk.
Metode Pemasangan “Asal Cemplung” di Atas Air dan Lumpur. Berdasarkan fakta visual di lokasi kerja, terdapat indikasi pelanggaran serius pada metode pelaksanaan pemasangan beton precast U-Ditch:
Minus Pengendalian Air Dewatering. Pemasangan blok beton U-Ditch diturunkan langsung ke dalam lubang galian yang masih dipenuhi air keruh dan genangan lumpur tebal. Tanpa adanya proses pemompaan air terlebih dahulu, kestabilan struktur pondasi di bawahnya mustahil tercapai secara presisi.
Metode “asal cemplung” ini berisiko tinggi membuat struktur beton ambles atau bergeser di kemudian hari, yang justru akan menyumbat aliran air alih-alih melancarkannya.
Sisi lain kelalaian pelaksana proyek terlihat dari paparan debu pekat yang beterbangan tanpa kendali. Tanah sisa galian dibiarkan mengering di tepi jalan tanpa ada upaya penyiraman berkala (watering) oleh kontraktor.
“Kondisi ini membuat para pengendara motor harus menembus kabut debu tebal yang sangat mengganggu jarak pandang dan membahayakan keselamatan. Warga sekitar, khususnya para pedagang dan pemilik toko di sepanjang jalur proyek, kini terpaksa menelan pil pahit karena omzet dagangan mereka merosot tajam akibat lingkungan yang kotor, di samping ancaman nyata penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” kata warga (pengendara) yang enggan disebut nama dan setiap hari melintas di jalur Tambak Manyor ke harianradar, Sabtu (24/10).
Ia menyampaiakan DSDABM Kota Surabaya Jangan Tutup Mata. Dengan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya seharusnya melakukan pengawasan ketat, bukan justru terkesan kecolongan atau sengaja tutup mata.
“Pembiaran metode kerja buruk serta ketidakpedulian terhadap dampak lingkungan ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Warga Surabaya berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas tanpa harus mengorbankan keselamatan dan kesehatan harian mereka.
“Kontraktor yang membandel wajib menerima sanksi tegas hingga pemutusan kontrak,” ungkapnya.


















