banner 728x250
Hukum  

Skandal waris Sidoarjo, praktisi hukum pertanyakan penetapan PA yang lolos tanpa berkas desa dan Kecamatan Buduran

Skandal waris Sidoarjo, praktisi hukum pertanyakan penetapan PA yang lolos tanpa berkas desa dan Kecamatan Buduran
Skandal waris Sidoarjo, praktisi hukum pertanyakan penetapan PA yang lolos tanpa berkas desa dan Kecamatan Buduran
banner 120x600

SIDOARJO – Kejanggalan hukum dalam penerbitan Surat Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo kini menuai sorotan tajam dari praktisi hukum senior sekaligus pengamat sosial, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Sorotan keras ini tertuju langsung pada Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor: 0232/Pdt.P/2019/PA.sda tertanggal 23 Mei 2019 yang diajukan secara sepihak oleh terlapor Mariyam Cs atas nama almarhum Maksum Aliman.

Kondisi ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. Keterangan pers resmi disampaikan oleh Advokat Rikha pada kemarin sore, Rabu (07/10/2026), sesaat setelah dirinya melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan perwira hukum TNI AD tersebut menyoroti tajam adanya indikasi pengabaian syarat formalitas mutlak dalam penerbitan berkas perdata di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.

banner 325x300

Advokat Rikha Permatasari mempertanyakan asas kehati-hatian peradilan dalam meloloskan permohonan tersebut. Pasalnya, secara administrasi formal, penetapan tersebut bisa dikabulkan padahal tidak pernah ada Surat Keterangan Waris dari pihak Desa yang diketahui atau ditandatangani oleh pihak Kecamatan Buduran. Padahal, legalisasi berkas hingga tingkat kecamatan merupakan syarat wajib mutlak dan kumulatif yang tercantum dalam papan regulasi resmi PA Sidoarjo bagi siapa pun yang ingin mengurus ketetapan ahli waris.

“Ini merupakan tanda tanya besar bagi penegakan hukum dan tertib administrasi perdata kita. Persyaratan di Pengadilan Agama Sidoarjo itu sifatnya kumulatif, wajib melampirkan KTP/KSK seluruh ahli waris sah, serta Surat Keterangan Waris kelurahan yang divalidasi oleh Camat. Jika rekomendasi resmi dari pihak Kecamatan Buduran saja tidak pernah ada, bagaimana berkas permohonan terlapor bisa lolos verifikasi dan dikabulkan hakim? Ada indikasi kuat manipulasi data yang sangat mendasar di sini,” tegas Dr. (c) Rikha Permatasari dalam keterangan resminya.

Fakta tersebut diperkuat oleh pernyataan tegas aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) Dukuh Tengah. Kepala Desa Chusnul Arafiq bersama mantan Carik Risaudin Asgaf dan Kasun Rofiq sebelumnya telah menyatakan secara terbuka bahwa pihak Pemdes tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Waris tersebut untuk Mariyam Cs. Tak hanya itu, surat kematian atas nama Ibu Djulaikah dengan nomor 474/13/438.7.3.12./2018 tertanggal 09 April 2018 yang digunakan terlapor disinyalir kuat palsu karena datanya bertentangan dengan surat kematian resmi yang dipegang keluarga pelapor dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mantan perwira hukum TNI AD ini juga memberikan peringatan keras kepada Unit Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo agar bertindak lebih serius dan objektif. Kasus manipulasi data yang dilaporkan oleh Abdul Chadis ini dinilai mandek karena telah berjalan selama 3 tahun 7 bulan (sejak 01 Maret 2023) tanpa kepastian hukum yang konkret bagi korban.

Pola penyelidikan di lapangan pun dinilai janggal. Dari total 4 orang Terlapor, penyelidik baru memeriksa 2 orang secara tebang pilih. Terlapor pertama dimintai keterangan secara formal di Mapolresta Sidoarjo, sedangkan Terlapor Kedua diistimewakan dengan dimintai keterangan langsung di rumah tinggalnya sendiri dan parahnya tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi oleh oknum penyidik. Sementara 2 terlapor lainnya hingga saat ini belum pernah dipanggil resmi.

“Kami mendesak Kapolresta Sidoarjo untuk mengatensi penuh perkara ini. Penyidik tidak punya alasan lagi untuk menunda-nunda. Langkah krusial yang harus segera dilakukan adalah menyita fisik berkas pendaftaran dan salinan putusan di Pengadilan Agama Sidoarjo untuk diuji forensik administrasinya. Selain itu, pada SP2HP berikutnya penyidik wajib menuliskan secara transparan nama-nama saksi yang mangkir beserta nomor surat panggilan resminya. Jika ketidakprofesionalan ini terus berlanjut, kami akan langsung melayangkan laporan pelanggaran kode etik ke Ditpropam Polda Jawa Timur,” ujar Advokat Rikha Permatasari

Menutup keterangannya, purnawirawan TNI AD ini mempertanyakan efektivitas dan keseriusan penegakan hukum di Polresta Sidoarjo. “Perkara ini sudah berjalan 3 tahun lebih, namun anehnya statusnya masih saja tertahan di tahap penyelidikan (Lidik). Lalu masyarakat harus menunggu berapa lama lagi agar kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan (Sidik)?” tanya Advokat Rikha Permatasari dengan nada heran.

Menurutnya, penyidik tidak memiliki alasan hukum atau kendala teknis lagi untuk menunda-nunda peningkatan status perkara tersebut. “Bukti permulaan elektronik dan petunjuk lapangan sudah sangat benderang. Nomor Penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo: 0232/Pdt.P/2019/PA.sda sudah jelas-jelas diterbitkan secara sepihak tanpa melampirkan Surat Keterangan Waris dari pihak Desa/Kecamatan Buduran serta tanpa adanya tanda tangan persetujuan dari seluruh ahli waris sah. Unsur pidana manipulasi datanya sudah terpenuhi secara materiil. Jika perkara sejelas ini tidak segera dinaikkan ke tingkat penyidikan, maka patut diduga ada upaya pembiaran perkara oleh oknum di lapangan yang sengaja mengulur-ulur keadilan bagi korban,” pungkas Advokat Rikha Permatasari secara lugas dan mendalam. (Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *