SURABAYA – Pernyataan Lurah Genteng terkait struktur pengawasan proyek di wilayahnya memicu diskursus tajam mengenai kepatuhan terhadap regulasi berlapis di sektor jasa konstruksi dan memicu pertanyaan kritis mengenai kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa publik.
Dalam pembelaannya, Lurah Genteng menegaskan bahwa legalitas proyek aman karena dipimpin oleh Nurfadilah, seorang profesional yang mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) resmi. Namun, pertanyaan krusial justru bergeser ke area abu-abu bagaimana dengan keabsahan posisi Heri Jawer yang berada langsung di lapangan tanpa kejelasan kepemilikan SKK?.
Lurah Genteng berargumen bahwa Heri Jawer bukanlah “pengawas fiktif” melainkan bagian resmi dari tim di bawah komando Nurfadilah.
Secara manajemen internal, pola delegasi ini jamak dilakukan. Namun, jika dibedah menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dalih komando tersebut berpotensi menabrak aturan formil.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap tenaga kerja konstruksi yang bertindak dalam fungsi pengawasan wajib memiliki sertifikat kompetensi (SKK) sesuai klasifikasi dan kualifikasinya.
Kehadiran personel di lapangan yang melakukan intervensi pengawasan fisik sekalipun diklaim sebagai asisten tanpa sertifikasi resmi, berisiko cacat hukum dan menurunkan mutu pengawasan itu sendiri.
Pengawasan konstruksi bukan sekadar fungsi administrasi di atas kertas yang bisa dimandatkan secara lisan, melainkan tanggung jawab teknis yang melekat pada personal bersertifikat di titik pekerjaan.
Publik kini mendesak transparansi atas dua hal krusial:
Legalitas Personel Pembantu: Apakah nama Heri Jawer benar-benar terdaftar sejak awal dalam struktur organisasi pengawas yang disepakati di kontrak, atau baru dimasukkan sebagai respons taktis saat proyek memicu sorotan?
Batasan Kendali Teknis: Mengingat Heri Jawer diklaim bukan sekadar “tukang foto” melainkan bagian dari tim pengawasan, apakah ia memiliki kapasitas teknis yang diakui aturan untuk melakukan inspeksi? Berdasarkan regulasi, personel yang tidak memiliki sertifikasi kompetensi (SKK) dilarang keras mengambil keputusan teknis di lapangan karena berpotensi cacat hukum dan menurunkan mutu bangunan.
Tugas mereka mutlak terbatas pada fungsi klerikal atau pembantu administratif. Jika keberadaan Heri Jawer di lapangan didukung oleh dokumen penugasan yang sah dan fungsinya murni sebagai perpanjangan mata-telinga (pembantu lapangan) Nurfadilah tanpa hak mengambil keputusan teknis, maka pernyataan Lurah Genteng secara prosedural dapat dibenarkan.
Sebaliknya, jika tidak ada dokumen hukum yang mengikat keterlibatan Heri Jawer dalam tim tersebut, maka klaim kelurahan ini berisiko menabrak aturan tata kelola yang akuntabel. Pengawasan proyek publik bukan sekadar soal pembagian tugas di bawah komando lisan, melainkan soal kepatuhan mutlak pada hitam di atas putih aturan pengadaan.
Jika Heri Jawer terbukti tidak memiliki SKK yang relevan, maka klaim “tim resmi” dari Lurah Genteng justru mempertegas adanya celah pelanggaran aturan yang sengaja dibiarkan dalam tata kelola proyek publik.
Publik kini menanti transparansi dari pihak Kelurahan Genteng. Menempatkan figur bersertifikat sebagai “payung hukum” di atas kertas tidak serta-merta melegitimasi personel non-sertifikasi untuk mengeksekusi fungsi pengawasan di lapangan.
Sebuah tanda tanya besar kini menggelayuti proyek fisik yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bersinar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber tepercaya, aroma kejanggalan mulai terendus dari sistem pengawasan di lapangan.
Proyek Pokmas Genteng Bersinar ini seharusnya berada di bawah radar pengawasan ketat seorang Tenaga Operasional (TO) yang bernaung langsung di bawah pihak kelurahan.
Di dalam dokumen kontrak, aturan mainnya tertulis sangat gamblang: kelurahan hanya membutuhkan satu orang tenaga operasional perorangan untuk mengawal proyek ini.Tak hanya itu, klausul kontrak juga mengikat sang pengawas dengan aturan yang sangat ketat. Ia wajib hadir setiap hari di lokasi proyek tanpa pengecualian, dan tugas krusial ini tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun.
Kehadirannya adalah harga mati untuk memastikan uang rakyat mengalir menjadi bangunan fisik yang berkualitas. Namun, ketegasan dokumen kontrak tersebut mendadak bias ketika dikonfirmasi kepada pihak kelurahan. Pernyataan sang Lurah justru memicu polemik baru dan memantik spekulasi di tengah masyarakat.
Lurah menyebut adanya keterlibatan “Tim Pengawas” sebuah frasa yang justru bertolak belakang dengan isi kontrak resmi. Pertanyaan besar pun menyeruak ke permukaan, Jika dokumen resmi Kelurahan dengan tegas menyatakan bahwa posisi tersebut adalah tenaga perorangan yang wajib hadir secara fisik, dari mana datangnya klausul “Tim Pengawas” yang diklaim oleh Lurah?.
Hingga berita ini diturunkan, ketidaksesuaian antara data hitam di atas putih dengan pembelaan lisan pihak kelurahan masih menjadi teka-teki. Apakah ini sekadar miskomunikasi birokrasi, atau ada celah pengawasan yang sengaja disamarkan? Masyarakat kini menanti transparansi penuh atas proyek yang menggunakan hak mereka. Agar narasi ini menjadi lebih tajam dan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Lurah Genteng Buka Suara: Terkait Isu K3, Tegaskan Fasilitas APD Lengkap dan Siap Perketat Pengawasan
Di sisi lain, proyek ini juga sempat disorot terkait isu implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Menanggapi pemberitaan Harianradar pada Selasa (22/09) terkait dugaan kelalaian penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di wilayahnya, Lurah Genteng memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar. Pihak kelurahan menegaskan komitmen penuh mereka terhadap implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi seluruh petugas di lapangan.
Lurah Genteng menegaskan bahwa Kelurahan Genteng selalu mengutamakan keselamatan kerja dan tidak pernah memangkas anggaran untuk penyediaan APD. Seluruh kelengkapan K3 diklaim telah disediakan secara lengkap sesuai dengan standar penunjang keselamatan kerja yang berlaku.
Terkait dengan temuan pekerja yang tidak memakai atribut lengkap di lapangan, pihak kelurahan mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada kedisiplinan dan faktor kenyamanan para pekerja itu sendiri.
“Kendalanya ada pada pekerja yang terkadang merasa ribet atau kurang nyaman jika harus memakai sepatu boots. Namun, fasilitas tersebut sebenarnya sudah kami siapkan dan distribusikan kepada mereka,” ujar Lurah Genteng dalam keterangan tertulisnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja sebenarnya telah mengenakan atribut keselamatan resmi. Petugas di area kerja terpantau tertib mengenakan helm keselamatan berwarna kuning dan rompi oranye. Begitu pula dengan para pekerja yang bertugas di dalam parit, mereka tampak telah mengenakan sepatu boots hitam sebagai proteksi diri.
Menyikapi dinamika ini, pihak Kelurahan Genteng berjanji tidak akan tinggal diam. Kelurahan siap mengambil langkah tegas berupa penguatan fungsi kontrol untuk memastikan kepatuhan K3 di lingkungan kerja mereka.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan memperketat pengawasan di lapangan agar seluruh pekerja wajib mengenakan APD lengkap tanpa alasan. Kami juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang diberikan karena sifatnya sangat membangun demi kebaikan bersama,” pungkasnya.


















