SURABAYA – Pelaksanaan proyek pemasangan saluran air (u-ditch) oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Genteng Bersinar di Jalan Ketandan Bong, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh anggaran publik tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara total demi meraup keuntungan materiil sepihak.
Berdasarkan investigasi visual di lokasi, para pekerja terlihat bertaruh nyawa melakukan pemasangan beton berat tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib menurut hukum. Tidak ada helm pelindung, maupun rompi reflektor. Kondisi area kerja di gang sempit pemukiman padat tersebut juga dibiarkan semrawut penuh bongkahan batu besar tanpa adanya pembatas aman (safety line), sehingga mengancam keselamatan warga sekitar yang melintas.
Program infrastruktur Pokmas (Kelompok Masyarakat) Genteng Bersinar awalnya digadang-gadang bakal membawa perubahan terang bagi warga. Namun, alih-alih bersinar, realisasi di lapangan justru memperlihatkan potret buram. Aroma amatirisme menyengat kuat dari balik kemudi proyek. Indikasi bahwa pengawas tenaga operasional maupun pengurus Pokmas bukan ahlinya kian benderang, terlihat dari bagaimana mereka memandang remeh keselamatan kerja.
Bagi mereka yang paham konstruksi, aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah kitab suci. Di tangan pengurus Pokmas Genteng Bersinar, kitab itu tampaknya hanya menjadi pajangan berdebu. Di lokasi proyek, pemandangan para pekerja yang bertaruh nyawa tanpa helm pelindung, rompi reflektor, sudah menjadi rahasia umum. Mereka bekerja layaknya sedang membangun kandang ayam di pekarangan rumah, bukan mengelola proyek publik yang dibiayai uang negara.
Ironisme tidak berhenti di situ. Hak publik untuk mendapatkan informasi dan keamanan berlalu lintas pun ikut dikebiri. Rambu-rambu peringatan yang seharusnya berdiri tegak sebagai penanda zona bahaya, justru absen di titik-titik krusial. Pejalan kaki dipaksa menebak-nebak di mana lubang galian berada, mengubah area sekitar proyek menjadi wahana uji nyala yang menegangkan.
Sikap abai ini memicu pertanyaan menggelitik: apakah pengawas operasional yang digaji untuk memantau proyek ini memang buta terhadap regulasi, ataukah mereka sekadar “ditunjuk” karena kedekatan, bukan karena kompetensi?
Ketika kendali proyek diserahkan kepada mereka yang bukan ahlinya, keselamatan manusia dipertaruhkan demi efisiensi yang keliru. Jika bendera Pokmas ini adalah “Genteng Bersinar”, maka cara kerja pengurusnya saat ini justru sedang melempar bayang-bayang gelap yang membahayakan keselamatan warga.
Merespons pelanggaran fatal ini, aktivis sosial dan lingkungan yang tidak mau disebut namaya angkat bicara secara tegas. Ia menilai pengawas lapangan dan tenaga operasional sengaja menutup mata terhadap prosedur keselamatan kerja.
“Ini adalah bentuk kelalaian nyata yang tidak bisa ditoleransi. Pengawas dan tenaga operasional lapangan seolah buta K3. Kami menduga kuat ada indikasi pemangkasan atau sengaja menghilangkan anggaran APD pekerja demi memperbesar keuntungan pihak pelaksana proyek,” cetus sang aktivis dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan bahwa memotong anggaran keselamatan kerja demi mengejar keuntungan adalah tindakan keji. Kawasan Ketandan Lama merupakan permukiman padat yang aktif dilalui anak-anak dan lansia. Membiarkan material beton berat digantung pada katrol manual tanpa barikade pengaman tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga mengancam nyawa warga setempat.
“Jangan demi mengejar ‘cuan’ dan keuntungan kelompok, nyawa kuli bangunan dan keselamatan warga dikorbankan! Kami mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait untuk segera turun tangan mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pokmas Genteng Bersinar sebelum jatuh korban jiwa,” pungkasnya.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Kelurahan Genteng, Pengawas tenaga operasional maupun pengurus Pokmas Genteng Bersinar terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tidak adanya fasilitas K3 di lokasi proyek tersebut.


















