banner 728x250

Proyek U-Ditch Pokmas Genteng Bersinar Mulai Redup: Bau Salah Garap Menyengat, Diduga Pengawas Tenaga Operasional Asli Sembunyi di Balik Kamera?

Papan Nama: Pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Ketandan Bong RT03 RW04, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya
Papan Nama: Pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Ketandan Bong RT03 RW04, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya
banner 120x600

SURABAYA – Niatnya membuat wilayah Kecamatan Genteng semakin “bersinar” lewat pembangunan saluran air, proyek yang digarap oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Genteng Bersinar ini justru mulai memicu sorotan miring. Pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Ketandan Bong RT03 RW04, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya, diduga dikerjakan asal-asalan dan keluar dari spesifikasi teknis yang seharusnya.

Aroma ketidakberesan ini makin menyengat saat menelisik siapa di balik kemudi pengawasan tenaga operasional proyek APBD tersebut. Nama Amir, yang santer disebut sebagai konsultan tenaga operasioanl pendamping, kini ikut disenggol terkait efektivitasnya di lapangan. Pasalnya, alih-alih proyek berjalan mulus, hasil pengerjaan di lapangan justru memicu tanda tanya besar dari warga dan pemerhati pembangunan kota.

banner 325x300

Siapa yang Punya SKK: Heri Jawer (Susendi Trian Herlingga) atau Tukang Foto Lapangan?. Sorotan paling tajam mengarah pada sosok Heri Jawer, yang disebut-sebut bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini. Publik pun mulai mempertanyakan keabsahan legalitas formal proyek ini: Apakah pengawas yang tercantum dalam Surat Kontrak (SK) dari pihak Kelurahan atau Pokmas benar-benar memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) resmi, ataukah penunjukan tersebut hanya berdasarkan dokumen formalitas belaka?.

Lucunya, saat dikonfirmasi melalui pesan chat Whatapss, seorang bernama Amir justru memberikan jawaban yang menggelitik sekaligus miris.

“Saya ini cuma anak buahnya Heri Jawer. Saya cuma disuruh foto-foto di sini. Yang punya SKK itu Pak Heri, bukan saya,” celetuk Amir saat di konfirmasi pesan chat Whatapss balas pesannya ke awakmedia.

Sikap ini memicu dugaan kuat adanya praktik “lempar tanggung jawab” di internal manajemen pengawasan. Sang pengawas tenaga operasional yang memiliki sertifikat keahlian resmi diduga kuat jarang menampakkan batang hidungnya di lokasi konstruksi, dan hanya mengandalkan anak buahnya untuk sekadar mengambil foto sebagai laporan formalitas absensi kerja.

Padahal, pemasangan saluran U-Ditch membutuhkan presisi tinggi, mulai dari elevasi kemiringan tanah hingga kepadatan landasan, agar air bisa mengalir lancar dan tidak menyebabkan banjir di kemudian hari. Jika pengawas ahli hanya hadir lewat “wakil kamera”, wajar saja jika hasil fisik proyek Pokmas Genteng Bersinar ini dituding rawan salah garap dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Menyoal SK ‘Siluman’ dan Kehadiran Formalitas Tenaga Operasional di Lapangan. Pihak kelurahan Genteng dan dinas terkait kini dituntut untuk membongkar ulang dokumen Surat Keputusan (SK) dan memeriksa keabsahan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) para pengawas tenaga operasional di lapangan. Desakan ini menguat seiring kekhawatiran publik bahwa proyek infrastruktur lokal ini akan rampung dengan kualitas instan. Muncul dugaan kuat adanya praktik “pinjam bendera” atau pengaturan di balik meja, di mana tenaga operasional bersertifikat hanya dicantumkan sebagai syarat formal di atas kertas demi memuluskan kontrak, tanpa memedulikan keahlian riil di lokasi kerja.

Aroma kejanggalan dalam tata kelola proyek ini memicu pertanyaan kritis: Apakah kelurahan sama sekali tidak memantau kesesuaian antara dokumen administratif dengan personel tenaga operasional harian? Sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan lokasi proyek, kelurahan seharusnya menjadi garda depan dalam pengawasan mutu. Pembiaran terhadap ketidaksesuaian ini mengindikasikan dua kemungkinan pahit, ketidakmampuan struktural dalam melakukan supervisi, atau adanya sikap abai yang disengaja. Jika verifikasi faktual di lapangan dilewatkan begitu saja, maka fungsi kontrol publik dipastikan telah mati suri.

Kedok Kontrak Demi Proyek Berjalan
Lebih jauh lagi, publik patut curiga apakah tenaga operasional dalam dokumen tersebut hanya dijadikan kedok syarat terjadinya kontrak supaya proyek bisa berjalan. Jika pengawas ahli berlisensi hanya hadir dalam bentuk tanda tangan di lembar kesepakatan, sementara pengerjaan fisik diserahkan kepada tenaga amatir tanpa kualifikas, maka ini adalah bentuk manipulasi sistemik. Proyek yang dipaksakan berjalan dengan cara seperti ini tidak hanya mempertaruhkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga mengorbankan keselamatan dan daya tahan infrastruktur yang akan digunakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Birokrasi “Nggih-Nggih” Saja, Ketika Konfirmasi Menguap Jadi Basa-Basi. Sebuah jawaban klasik khas birokrat kembali meluncur. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan kelalaian fatal terkait keabsahan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga pengawas operasional di lapangan, Lurah Genteng, Karlina Winaryanti, SE, hanya melempar respons normatif lewat pesan singkat WhatsApp: “Nggih pak, saya konfirmasi dengan pokmas saya juga nggih. Saya terima kasih banyak dibantu pengawasan di lapangan.” Jawaban yang terasa begitu santun, menyejukkan, namun sekaligus menggelitik nalar kritis publik.

Kalimat tersebut seolah memancarkan aura kepolosan seorang pejabat yang “kurang membaca” atau sengaja abai terhadap substansi masalah. Ucapan terima kasih atas bantuan pengawasan di lapangan terdengar manis, tetapi justru menelanjangi ironi yang mendalam. Publik seperti disuguhi drama salah fokus wartawan bertanya tentang validitas dokumen administrasi, tetapi dijawab dengan ucapan terima kasih atas kerja bakti sosial.

Perlu diingat, posisi Karlina bukan sekadar pemangku wilayah administratif yang cukup duduk di balik meja. Dalam proyek ini, ia memegang tongkat komando krusial sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Konsekuensi logis dari jabatan mentereng ini bukanlah melempar bola tanggung ke Kelompok Masyarakat (Pokmas), melainkan kewajiban mutlak untuk cermat, teliti, dan super ketat memeriksa keabsahan administratif termasuk SKK para pengawas yang menjadi motor proyek di lapangan.

SKK bukanlah lembaran kertas pelengkap dekorasi birokrasi; ia adalah garansi legalitas bahwa proyek publik dikerjakan oleh tangan-tangan yang kompeten. Jika sang PPK sendiri memilih mode “nggih saja dulu” tanpa kepekaan kritis terhadap potensi pelanggaran regulasi, maka fungsi kontrol internal dinas patut dipertanyakan.

Basa-basi WhatsApp ini menjadi sinyal merah. Apakah proyek-proyek publik kita memang dijaga dengan kompetensi matang, atau sekadar dipasrahkan pada skema saling percaya yang rapuh, sembari berharap publik tidak jeli melihat celah di lapangan?.

Pihak kelurahan dan dinas terkait kini dituntut untuk membongkar ulang dokumen SK dan memeriksa keabsahan SKK para pengawas tenaga operasional di lapangan sebelum proyek ini terlanjur rampung dengan kualitas instan atau kemungkinan sudah ada pengaturan tentang tenaga operasional yang hanya sebagai syarat dilapangan tanpa memperdulikan keahlian, apakah kelurahan tidak memantau antara dokumen dengan personal tenaga operasional harian, apakah tenaga operasional hanya sebagai kedok syarat terjadinya kontrak supaya proyek bisa berjalan.

Dinas terkait tidak boleh tinggal diam. Audit menyeluruh terhadap keabsahan personel harus segera dilakukan sebelum beton mengeras dan kekeliruan ini telanjur terkubur di bawah proyek yang selesai tanpa mutu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kelurahan Genteng maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi asas keberimbangan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *