banner 728x250

Bos PT Maharani dan PT Berlian jadi Tersangka KUR BNI Jember

banner 120x600

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

banner 325x300

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram dimana keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat dengan pola chanelling. “Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Menurut Punia diduga berperan dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya. Pengumpulan KTP dan KK dilakukan untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, calon debitur bahkan difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi kredit.

Sementara untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. “Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta. “Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.

Dana hasil pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan. Di antaranya dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet dan digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. “Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelasnya.

Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *