banner 728x250

Potret Buram Proyek Teluk Kumai Barat Pekerja Bertaruh Nyawa, Pokmas Tanjung Perak Peduli Diduga Culas “Potong Kompas” Kencingi Aturan K3

Proyek pembangunan saluran air menggunakan U-Ditch 40/60 Jalan Teluk Kumai Barat RW 02, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.
Proyek pembangunan saluran air menggunakan U-Ditch 40/60 Jalan Teluk Kumai Barat RW 02, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.
banner 120x600

SURABAYA – Slogan modernisasi infrastruktur Kota Surabaya yang megah mendadak luntur saat menengok realita di Jalan Teluk Kumai Barat RW 02, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.

Proyek pembangunan saluran air menggunakan U-Ditch 40/60 di kawasan tersebut kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi simbol solusi banjir yang profesional, proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanjung Perak Peduli ini justru mempertontonkan drama mengerikan: nyawa para kuli bangunan yang digadaikan demi mengejar target fisik.

banner 325x300

Pantauan di lokasi pada akhir Agustus lalu merekam visual yang membuat jantung berdesir. Di dalam kubangan lumpur hitam saluran air yang sempit dan pengap, dua orang pekerja tampak bertaruh nyawa. Tepat di atas kepala mereka, bucket ekskavator raksasa bergelantungan bebas. Logika keselamatan seketika lumpuh. Andai terjadi kegagalan sistem hidrolik atau kelalaian sekian detik dari operator alat berat, kubangan lumpur itu bisa seketika berubah menjadi liang lahat.

Ironisme ini semakin sempurna saat melihat tubuh para pekerja. Di tengah risiko kerja dengan tingkat fatalitas tinggi, mereka dibiarkan bertelanjang kepala tanpa helm keselamatan (safety helmet), tanpa rompi reflektor, dan tanpa sepatu bot yang memadai. Mereka dibiarkan menyabung nyawa tanpa proteksi, terabaikan di bawah bayang-bayang besi raksasa.

“Ini murni kelalaian pengawasan tenaga operasional dan Kelurahan Tanjung Perak. Membiarkan pekerja berada di radius maut alat berat tanpa pelindung kepala itu fatal. Standar operasional prosedur (SOP) konstruksi kota sebesar Surabaya harusnya tidak selevel ini,” kecam seorang pengamat tata kota setempat yang geram melihat lemahnya manajemen proyek di lapangan.

Ia menilai, ada indikasi kuat praktik “potong kompas” yang dilakukan oleh Pokmas Tanjung Perak Peduli dan tenaga operasionalnya. Pelanggaran aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga sengaja dibiarkan demi menekan biaya atau mempercepat proses kerja.

Praktik culas ini memicu pertanyaan besar dari publik: ke mana larinya realisasi anggaran K3 yang semestinya melekat dalam setiap nilai kontrak proyek publik? Apakah keselamatan manusia sengaja dikorbankan demi meraup margin keuntungan yang lebih besar? Kecerobohan proyek ini tidak hanya mengancam pekerja di dalam lubang galian, tetapi juga masyarakat di luar area kerja.

Pembatasan area proyek dinilai sangat serampangan. Pembatas besi kuning di pinggir jalan dipasang seadanya, bahkan tertutup tanaman kering. Jalur Teluk Kumai Barat yang merupakan urat nadi padat di kawasan pelabuhan pun berubah menjadi ranjau darat yang mengintai keselamatan para pengguna jalan yang melintas.

“Potret buram di Teluk Kumai Barat ini adalah alarm keras. Ini adalah cerminan buruk terhadap standardisasi metode kerja di Surabaya,” tambah sang pengamat.

Warga dan pengguna jalan kini mendesak Dinas terkait serta Pemerintah Kota Surabaya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total. Pokmas pelaksana dan tenaga operasional harus dimintai pertanggungjawaban konkret sebelum kelalaian kasat mata ini memakan korban jiwa. Publik menolak penataan kota yang dibangun di atas darah dan nyawa pekerja akibat pengabaian regulasi secara berjamaah.

Sayangnya, respons birokrasi terkesan lamban dan formalitas. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran fatal dan aksi “kencingi aturan” K3 oleh Pokmas Tanjung Perak Peduli ini, Camat Pabean Cantian hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan singkat WhatsApp.

“Coba nanti saya tanya ke pak lurah,” tulisnya singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page