SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, menghadapi dakwaan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aris menerima uang sekitar Rp4,09 miliar melalui empat jalur perantara.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026). Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan kewenangan terdakwa dalam proses penerbitan dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Berdasarkan uraian dakwaan, sekitar Rp1,5 miliar diduga disalurkan melalui Ony Setiawan. Sementara itu, lebih dari Rp1,6 miliar disebut mengalir melalui Dewi Kurniawati. Jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda, serta Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.
Hermawan disebut menjabat sebagai Ketua Tim Pengusahaan Air Tanah, sedangkan Ertika Dinawati merupakan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Nama-nama tersebut muncul dalam uraian jaksa mengenai jalur perantara yang diduga digunakan untuk menyalurkan uang kepada terdakwa.
KEWENANGAN PERIZINAN DIDUGA DIMANFAATKAN
JPU Iwan Nuzuardi mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Aris dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.
“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata Iwan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Menurut jaksa, para pemohon diduga memberikan uang agar dokumen perizinan mereka dapat diterbitkan lebih cepat. Dokumen yang dimaksud meliputi rekomendasi teknis, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.
Dokumen tersebut terlebih dahulu diproses melalui Dinas ESDM Jatim sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim.
Jaksa menilai dugaan penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi. Penerimaan itu juga disebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan.
NAMA PERANTARA MUNCUL DALAM PENYIDIKAN
Dalam rangkaian perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, nama Ony Setiawan turut muncul dalam proses penyidikan. Berdasarkan informasi dalam bahan persidangan, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia di dalam tahanan.
Sementara itu, majelis hakim menetapkan sidang perkara tersebut digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Ketua majelis hakim Cokia Ana Pontia menyampaikan bahwa jadwal tersebut ditetapkan untuk mengakomodasi banyaknya saksi yang akan dihadirkan selama persidangan.
ANCAMAN HUKUM MENANTI JIKA TERBUKTI BERSALAH
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Aris dengan ketentuan tindak pidana korupsi, antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa di hadapan majelis hakim. Seluruh uraian mengenai penerimaan uang dan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih merupakan materi dakwaan yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan para saksi, menelusuri dugaan aliran uang, serta menilai sejauh mana kewenangan dalam proses perizinan diduga disalahgunakan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















