SURABAYA – Kejar tayang target proyek infrastruktur di Kota Surabaya kembali menelan korban akal sehat dan keselamatan kerja. Dalam pelaksanaan Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton di kawasan Jl. Tambak Wedi Baru Gg. VI, keselamatan manusia berada di titik nadir.
Proyek bernilai fantastis mencapai Rp 1.095.785.605 yang didanai uang rakyat ini disinyalir kuat mengabaikan pilar utama konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan bukti visual Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.43 WIB, menunjukkan pemandangan yang bikin elus dada. Para pekerja dibiarkan bertaruh nyawa di bawah ancaman material berat. Tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar menggunakan pelindung kepala (helm proyek) maupun perlengkapan K3 yang memadai. ataupun para buruh ini beraktivitas tepat di bawah moncong bucket alat berat ekskavator yang tengah beroperasi. Jarak antara kepala pekerja dan besi baja berton-ton itu hanya hitungan sentimeter.
Ironisnya, kontraktor pelaksana, ANGKASA PELANGI MAS, yang memenangkan paket e-Purchasing ini diduga sengaja menutup mata atas kelalaian fatal ini demi mempercepat progres fisik proyek.
“Ini betul-betul sangat sedih. Anggaran proyek ini bukan ratusan juta tapi mencapai satu miliar lebih dari APBD, uang rakyat. Masa beli helm proyek seharga puluhan ribu saja kontraktor tidak mampu? Atau jangan-jangan anggarannya disunat?” cetus salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam pun mengarah pada konsultan pengawas yang bertindak sebagai “tangan kanan” Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Lemahnya fungsi kontrol di lokasi memicu dugaan bahwa pengawasan selama ini hanyalah formalitas belaka. Konsultan pengawas diduga kuat sekadar bermodal foto selfie di lokasi sebagai gugur kewajiban laporan adminstratif, tanpa benar-benar menegakkan SOP keselamatan kerja.
Kelalaian kolektif antara kontraktor yang memburu target dan pengawas yang abai ini dinilai sebagai bentuk “pemberian tumbal” nyawa pekerja demi kelancaran administratif korporasi. Nilai kontrak sebesar 1,09 miliar rupiah seolah-olah menjadi pembenaran untuk menggadaikan nyawa para kuli bangunan yang bekerja di bawah bayang-bayang besi hidrolik alat berat.
“Pekerjaan Konstruksi yang digadang-gadang melahirkan rekanan profesional, nyatanya justru melahirkan pemandangan mengerikan di Tambak Wedi. Nyawa pekerja kasar seolah dianggap murah dan sengaja digadaikan demi mengejar target batas waktu kontrak (on process),” tegasnya.
DSDABM Kota Surabaya selaku pemilik proyek didesak segera turun tangan melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas. Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa sanksi tegas, maka jargon Surabaya sebagai kota modern hanya akan menyisakan catatan kelam atas keringat dan darah para pekerjanya.
“Jangan sampai syahwat mengejar target pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya mengorbankan nyawa manusia akibat kelalaian yang sengaja dibiarkan,” tutupnya dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV ANGKASA PELANGI MAS maupun perwakilan konsultan pengawas belum memberikan konfirmasi resmi terkait pembiaran pelanggaran K3 tersebut.


















