SURABAYA – Sebuah papan informasi proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) terpancang mencolok di kawasan Jalan Balongsari Praja III dan Jalan Balongsari Praja IV RW 6, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Papan putih tersebut memuat rincian proyek berdana APBD Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang memiliki nomor kontrak 000.3.4/136/436.9.26.1/2026 ini dikerjakan swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Balongsari Kompak, dengan tanggal pelaksanaan yang dimulai sejak 30 Juni 2026.
Namun, ada satu baris data yang seketika memantik perhatian warga dan pengamat kebijakan publik: kolom Pimpinan Proyek secara eksplisit tertulis nama Nur Khafid, SE, M.Si., yang tidak lain adalah Lurah Balongsari sendiri.
Fenomena tersebut memicu tanda tanya besar publik terkait tata kelola administrasi pemerintahan. Papan nama yang mencantumkan detail pembangunan saluran u-ditch tersebut menuliskan nama Nur Khafid, SE., M.Si pada kolom “Pimpinan Proyek”. Secara struktural birokrasi, sosok yang bersangkutan merupakan Lurah Balongsari yang aktif menjabat.
Pencantuman jabatan kepala wilayah (Lurah) sebagai pimpinan teknis proyek dinilai tidak lazim dan berpotensi menabrak asas profesionalisme. Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, posisi pemegang komitmen teknis atau pimpinan proyek seharusnya diisi oleh pejabat fungsional yang memiliki sertifikasi keahlian khusus pengadaan, bukan pejabat struktural wilayah yang fokus pada pelayanan masyarakat.
Masuknya nama Lurah sebagai pucuk pimpinan proyek memicu kritik tajam mengenai pembagian kerja yang tumpang tindih. Kelurahan bertindak sebagai pihak instansi yang membutuhkan sarana, namun di saat yang sama juga memimpin eksekusi teknis di lapangan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengaburkan fungsi pengawasan objektif, mengingat pengawas dan pelaksana berada di bawah kendali lingkungan birokrasi yang sama.
Bagi warga menyisakan tanda tanya besar bagi mata awam. Sejak kapan seorang pamong pelayan publik yang sehari-hari mengurus administrasi kependudukan hingga konflik warga merangkap amanah teknis sebagai komandor proyek infrastruktur fisik? Apakah hal ini melanggar batas regulasi, atau justru sebuah potret tuntutan transparansi yang kebablasan?
Secara regulasi, pencantuman nama Lurah sebagai pucuk penanggung jawab proyek kelurahan bukanlah tindakan ilegal. Berdasarkan mekanisme pengelolaan anggaran daerah, lurah mengemban status sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam program pemberdayaan masyarakat seperti swakelola atau Pokmas (Kelompok Masyarakat), posisi Lurah otomatis melekat sebagai pengarah utama anggaran negara agar tidak menyimpang dari jalurnya.
Namun, mengemas jabatan KPA dengan istilah “Pimpinan Proyek” di ruang publik bak pisau bermata dua. Di satu sisi, langkah ini memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat menjadi tahu persis kepada siapa mereka harus menagih akuntabilitas jika proyek tersebut macet atau dikerjakan asal-asalan.
Di sisi lain, narasi ini menempatkan reputasi personal seorang ASN di garis depan taruhan. Ketika nama sang Lurah dipampang sebagai “pimpinan proyek,” publik secara psikologis akan menggeser beban kesalahan teknis di lapangan, baik urusan keterlambatan proyek langsung ke meja kelurahan. Padahal, urusan eksekusi fisik sepenuhnya berada di tangan Kelompok Masyarakat Balongsari Kompak selaku pelaksana operasional yang tertera di papan tersebut.
Pencantuman nama ini menegaskan bahwa Lurah Balongsari memegang kendali penuh atas akuntabilitas moral dan hukum dari dana APBD yang digelontorkan. Ini adalah sebuah bentuk keberanian administratif, sekaligus pengingat tajam bahwa mata publik kini mengawasi setiap jengkal u-ditch yang tertanam di Balongsari Praja.
Kini, bola panas berada di tangan masyarakat. Papan informasi telah dibuka lebar, nama penanggung jawab telah disayembarakan di pinggir jalan. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi kecurigaan atas status jabatan, melainkan pengawasan ketat agar proyek saluran air ini benar-benar tuntas demi kemaslahatan warga, bukan sekadar menjadi ladang administratif yang berujung masalah hukum di kemudian hari.
Jabatan lurah sebagai pelayan publik dan administrator wilayah semestinya bertindak sebagai pengawas, bukan merangkap sebagai pimpinan teknis proyek, ini merupakan kaburnya batas wewenang. Penunjukan langsung aparatur kelurahan dalam struktur pelaksana proyek diduga rawan memicu praktik kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan dan potensi konflik kepentingan
Papan proyek yang mencantumkan pejabat struktural sipil menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas penggunaan dana publik. Keterlibatan aparatur sipil negara dalam proyek fisik mencederai asas profesionalitas birokrasi.
Bagaimana seorang lurah bisa mengawasi kualitas proyek secara objektif jika dirinya sendiri bertindak sebagai penanggung jawab penuh di lapangan?. Penempatan nama tersebut mengaburkan keberadaan Pokmas Balongsari Kompak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan.
Menanti Ketegasan Pemkot Surabaya, Publik berhak mendapatkan kejelasan apakah penulisan nama ini sekadar kelalaian administratif atau cerminan dari sentralisasi kekuasaan anggaran di tingkat bawah.
Pemerintah Kota Surabaya perlu menertibkan standardisasi papan nama proyek agar sesuai dengan koridor hukum regulasi pengadaan barang dan jasa.
Lurah, yang seharusnya bertindak sebagai pamong dan pelindung warga di tingkat akar rumput, dalam proyek ini justru tampil layaknya kontraktor pemburu untung. Alih-alih mengawasi jalannya pembangunan dengan ketat, sang pamong diduga lebih sering memantau “persentase keuntungan” yang bisa diselamatkan masuk ke laci pribadinya.
Saat tim jurnalis mencoba melakukan konfirmasi mendalam terkait keabsahan posisi Lurah Balongsari yang diduga merangkap sebagai pimpinan proyek, pihak yang bersangkutan memilih bungkam.
Konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp ke nomor pribadi sang Lurah Balongsari pada Jumat (14/08/2028), sama sekali tidak membuahkan jawaban.
Menariknya, sistem perpesanan menunjukkan indikasi bahwa pesan pertanyaan tersebut telah dibaca oleh sang Lurah, namun ia lebih memilih untuk mengabaikannya tanpa memberikan respons sepatah kata pun hingga berita ini ditayangkan.
Sikap menutup diri dari pejabat publik ini tentu memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kejelasan mengenai boleh atau tidaknya seorang Lurah merangkap jabatan sebagai pimpinan proyek sangat dinantikan masyarakat demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan.
Publik kini menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai keabsahan penunjukan administratif ini demi menjaga transparansi anggaran APBD 2026. Inspektorat dan Pemkot Surabaya didesak untuk segera mengaudit temuan lapangan ini secara terbuka. Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam proyek infrastruktur di wilayah Balongsari kian memanas. Namun, upaya transparansi justru membentur dinding lipat.
