Bangkalan – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam jerigen diduga kembali terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Tangkel, Senin siang tanggal (10/08/2026)
Pengisian Pertalite tersebut diduga dilakukan menggunakan dua mobil Carry. BBM yang diisi ke dalam jerigen kemudian diduga dibawa menggunakan kendaraan tersebut.
Praktik tersebut menjadi perhatian masyarakat karena pengisian BBM menggunakan wadah seperti jerigen memiliki ketentuan dan prosedur yang perlu dipatuhi.
Warga yang enggan di sebut namanya berharap pihak terkait dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Pihak pengelola SPBU dan petugas terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi mengenai dugaan pengisian Pertalite ke dalam jerigen menggunakan dua kendaraan tersebut,” Tutupnya
Sementara itu Iwan Sanusi yang juga berprofesi sebagai Advokat menyoroti praktik tersebut, ia mengatakan: “Pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU perlu mendapat perhatian serius. Namun, secara hukum kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa setiap pengisian menggunakan jerigen merupakan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu tujuan pengambilan BBM tersebut, jumlahnya, peruntukannya, serta apakah terdapat indikasi penyalahgunaan atau perdagangan kembali.” Ucapnya.
“Dalam perspektif hukum migas, distribusi dan penggunaan BBM merupakan kegiatan yang diatur secara ketat oleh negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar pengaturannya. Apabila BBM yang merupakan bagian dari penugasan atau subsidi pemerintah disalahgunakan, khususnya untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.” Tambahnya.
“Karena itu, apabila ditemukan praktik pengisian Pertalite dalam jumlah tidak wajar menggunakan jerigen, kemudian BBM tersebut diduga ditimbun, diangkut, atau diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan, aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan. Jangan hanya melihat aktivitas pengisiannya, tetapi telusuri juga siapa yang membeli, untuk apa BBM tersebut, berapa volumenya, dan ke mana BBM itu dibawa.” Lanjutnya.
“Di sisi lain, pihak SPBU juga harus menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi kelangkaan atau viral di media sosial. Jika terdapat pola pembelian berulang dalam jumlah besar, perlu ada pengawasan dan pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.” Tuturnya.
“Intinya, jangan sampai BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis pribadi. Negara mempunyai kewajiban memastikan distribusi energi berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan tidak merugikan masyarakat.” Imbuhnya
“Kalau memang ditemukan indikasi penyalahgunaan, jangan berhenti pada pemeriksaan di SPBU. Aparat harus menelusuri rantai distribusinya sampai kepada pihak yang menerima dan memanfaatkan BBM tersebut. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.” Pungkasnya.





