SIDOARJO — Keselamatan warga yang bermukim di koridor Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo kini dalam kondisi darurat. Belum genap satu bulan, wilayah RT 04 RW 01 telah dihantam dua insiden kecelakaan lalu lintas menonjol yang melibatkan kendaraan besar milik perusahaan bermuatan berat.
Kondisi infrastruktur jalan yang sempit tanpa adanya pengembangan dinilai warga sebagai bom waktu yang harus segera dibenahi sebelum menelan korban jiwa.
Insiden terbaru terjadi pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB. Sebuah truk Fuso milik ekspedisi LJE bernomor polisi DR 8610 AJ salah mengambil jalur saat hendak mengambil muatan di PT Cipta Perkasa Oleindo (pabrik minyak).
Pengemudi yang salah belok ke arah PT MPI mencoba memundurkan kendaraannya di ruang gerak yang sangat terbatas. Akibatnya, bagian belakang truk menghantam tiang pagar rumah warga hingga merobohkan struktur kanopi rumah milik Ibu Ika di RT 04 RW 01 hingga ambruk total. Meskipun insiden ini berakhir damai melalui penyerahan ganti rugi materiil dari pihak ekspedisi pada pukul 12.00 WIB, peristiwa ini mempertegas fakta bahwa jalur pemukiman tersebut sudah tidak ideal dipaksa menampung arus kendaraan besar.
Trauma warga akibat kejadian tersebut belum sepenuhnya hilang pasca-insiden tragis yang terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 di lokasi lingkungan RT yang sama. Kecelakaan sebelumnya melibatkan truk Wing Box Ekspedisi Selog bernopol W 8180 UW, yang mengakibatkan seorang remaja putri mengalami cedera kaki serius. Rentetan kejadian yang berdekatan ini memicu gelombang keresahan dari masyarakat setempat yang menuntut perbaikan sistem lalu lintas dan infrastruktur jalan demi keselamatan bersama.
Warga setempat sekaligus pelapor maladministrasi, Imam Syafi’i, menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Dirinya mendesak Satlantas Polresta Sidoarjo untuk membuka rekaman CCTV milik PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo demi melanjutkan perkara pidana dugaan tabrak lari terkait pelanggaran Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada kasus 4 Juli lalu. Warga menolak keras penyelesaian sepihak berbasis Restorative Justice (RJ) karena adanya penolakan massal yang nyata dari masyarakat.
“Kalau jalan sempit ini terus dibiarkan tanpa adanya pembangunan, jangan sampai menunggu jatuhnya korban jiwa baru semua pihak saling menjaga. Pihak perusahaan pun sebenarnya tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, Jalan Surowongso butuh perhatian serius dan segera dari pemerintah daerah,” tegas Imam Syafi’i, warga setempat ke harianradar, Selasa (28/07).
Masyarakat Desa Karangbong Kecamatan Gedangan menaruh harapan besar agar Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) segera turun tangan. Warga mendesak dinas terkait berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Handono dari Fraksi Partai Golkar, untuk merealisasikan rencana betonisasi jalur baru di sempadan selatan sungai Afvour Karangbong menggunakan dana Pokir (Pokok Pikiran).
Langkah taktis seperti penerapan sistem jalan satu arah yang aman dinilai sudah sangat mendesak demi melahirkan solusi keadilan publik. Warga berharap seluruh instansi teknis, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas negara hadir secara nyata memberikan solusi infrastruktur, sehingga Kabupaten Sidoarjo dapat maju tanpa harus ada lagi warga kecil yang dirugikan di jalanan.
