SIDOARJO – Menjelang pertemuan krusial di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026), polemik rencana kenaikan status kelas jalan di Jalan Surowongso, Desa Karangbong, semakin meruncing. Imam Syafi’i, warga setempat sekaligus pelapor, memberikan pernyataan tegas yang ditujukan langsung kepada instansi teknis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Kritik Terhadap Respons Dishub Sidoarjo
Merespons jawaban Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo melalui kanal SP4N LAPOR pada 17 Maret 2026 lalu—yang mengklaim telah memasang rambu larangan berhenti dan pembatasan jam operasional truk—Imam menilai langkah tersebut belum menyentuh akar masalah.
“Upaya Dishub Sidoarjo sejauh ini hanya bersifat administratif dan parsial. Fakta di lapangan menunjukkan lebar aspal hanya 5 meter. Memaksakan kenaikan status ke Kelas I di atas infrastruktur yang terbatas adalah kebijakan yang konyol dan tidak realistis. Rakyat butuh solusi fisik, bukan sekadar pengaturan jam melintas,” tegas Imam.
Solusi Konkret: Betonisasi Sisi Selatan Sungai
Bukan sekadar mengkritik, Imam menawarkan solusi win-win yang dinilai menguntungkan warga sekaligus pihak korporasi. Ia mendesak pemerintah segera melakukan betonisasi di sisi selatan sungai (ruas Jumput Rejo).
atau pelebaran Jalan Gatot Subroto – Jalan Surowongso.
Menurutnya, perbaikan jalan di sisi selatan akan menjadi jalur alternatif logistik yang mumpuni. “Jika jalan selatan sungai diperbaiki, mobilitas perusahaan tidak akan lumpuh saat ada kegiatan warga di jalan utama, misalnya saat hajatan yang bisa menutup jalan hingga dua hari. Infrastruktur yang mumpuni itu juga kebutuhan perusahaan agar tidak merugi,” paparnya.
Namun, Imam menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo yang dinilai belum serius dalam pengajuan anggaran untuk urgensi ini. “Kami menuntut deadline yang jelas! Kapan rencana ini masuk skema penganggaran? Rakyat sudah cukup lama menunggu,” lanjutnya.
Menagih Janji Legislatif dan Mengawal Ombudsman
Sesuai dengan Surat Panggilan Ombudsman Nomor T/320/LM.44-15/0047.2026/IV/2026, Imam berharap pertemuan besok menjadi momentum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mengakui fakta lapangan. Ia juga mengingatkan janji dukungan dari Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono.
“Kami akan terus menagih komitmen Bapak Warih Andono terkait dukungan pokok pikiran (pokir) beliau. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aturan harus adil: jika jalan tidak mampu menampung beban berat, jangan dipaksakan naik kelas sebelum diperlebar,” kata Imam.
Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa ini menyangkut nyawa manusia. “Ini soal keselamatan nyawa rakyat. Saatnya pemerintah hadir dengan anggaran yang progresif. Bangun Sidoarjo tanpa ada satu pun pihak yang dirugikan!” pungkasnya. (Red)