Surabaya – Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang dinilai proaktif dalam mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini menjadi bagian dari respons atas regulasi terbaru pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki NIB sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kilogram (melon) di pangkalan resmi.
Dalam aturan tersebut, pembelian LPG subsidi oleh UMKM dibatasi maksimal 15 tabung per bulan, dengan tujuan memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Lia menilai langkah Pemprov Jatim yang mendorong percepatan kepemilikan NIB merupakan kebijakan strategis yang patut diapresiasi, terutama dalam menjaga keberlangsungan usaha kecil di tengah aturan baru tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mendorong percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM. Ini penting agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya tanpa terkendala akses LPG subsidi,” ujar Lia, Kamis (9/4).
Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur untuk menerapkan metode “jemput bola” dalam proses pendaftaran NIB.
“Itu menjadi pekerjaan rumah kami. Bahwa penting sekali model metode ini, bagaimana pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM. Makanya, saya minta tolong ke Kadisperindag untuk kita sistem jemput bola saja,” lanjutnya.
Menurut Lia, pendekatan jemput bola menjadi solusi efektif untuk menjangkau pelaku UMKM yang selama ini masih mengalami kendala, baik dari sisi informasi maupun teknis administrasi.
Selain itu, Pemprov Jatim juga telah mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai platform digital dalam pengurusan NIB secara cepat dan efisien.
Namun demikian, Lia mengakui bahwa masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait pemahaman pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan administrasi saat mengakses sistem OSS.
“Sebenarnya pengurusan NIB sekarang kalau pakai OSS cepat. Cuman kadang orang bingung syarat-syarat waktu mengisi itu apa saja yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia berharap upaya sosialisasi dan pendampingan terus diperkuat agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut tanpa hambatan berarti.
Langkah sinergis antara pemerintah daerah, legislatif, dan instansi terkait ini diharapkan mampu menjaga stabilitas usaha UMKM sekaligus memastikan kebijakan distribusi LPG subsidi berjalan lebih tepat sasaran di Jawa Timur.