Kota Langsa, harianradar.com – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menunjukkan keterbukaan dalam menerima aspirasi masyarakat terkait penyaluran bantuan banjir saat puluhan warga menyampaikan orasi digerbang gedung kantor Walikota setempat Kamis, (2/4/2026).
Dalam penyampaiannya, warga berharap bantuan bencana dapat segera disalurkan secara merata kepada seluruh masyarakat terdampak. Mereka juga menyoroti adanya persyaratan yang dinilai cukup ketat yang ditetapkan oleh Pemko Langsa dalam proses penyaluran bantuan, serta meminta adanya tanggapan resmi dalam bentuk surat pernyataan tertulis.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE melalui Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini M.Pd menerima langsung aspirasi warga dan memberikan respons secara terbuka.
Sebagai bentuk komitmen, Sekda Kota Langsa menyampaikan pernyataan resmi melalui surat Nomor: 06/1177/2026, yang memuat beberapa poin penting:
1. Pemerintah Kota Langsa akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pusat khususnya terkait Bantuan Stimulan Rumah (rusak ringan sedang dan berat) bantuan isi hunian, dukungan ekonomi serta Jaminan Hidup (Jadup), untuk dapat di bagikan secara merata kepada Masyarakat Kota Langsa.
2. Pemerintah Kota Langsa menyatakan bahwa pembagian bantuan secara merata tidak bisa dilakukan dikarenakan bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 dan Juklak Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Yang Rusak Akibat Bencana.
3. Pemerintah Kota Langsa menyatakan apabila terdapat kesalahan/manipulasi data dalam proses mulai dari pendataan hingga penyaluran penerima bantuan stimulan yang tidak sesuai dengan kriteria maka akan menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani oleh penerima bantuan.
4. Pemerintah Kota Langsa menyatakan hingga 2 April 2026 masih melaksanakan penyelesaian proses pendataan korban bencana hidrometeorologi untuk Tahap II sebanyak 38.013 Kepala Keluarga (KK).
Di tengah berbagai tantangan pascabencana, Pemko Langsa terus berupaya hadir tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan tetapi juga sebagai pendengar bagi masyarakatnya.
Pemko Langsa menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pascabencana terus dilakukan secara maksimal transparan dan berlandaskan aturan guna memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta memberi dampak nyata bagi pemulihan kehidupan warga. (*)