SIDOARJO – Gelombang protes warga Desa Kalidawir mencapai puncaknya pada Senin malam (30/03/2026). Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Balai Desa guna menuntut pemberhentian permanen terhadap salah satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat skandal perselingkuhan.
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan publik atas pelanggaran moral yang dinilai telah merusak marwah institusi pemerintahan desa. Tokoh masyarakat setempat, Mustofa, menyatakan bahwa warga mencium adanya upaya penyelesaian “di bawah meja” atau lobi-lobi personal yang dilakukan oknum tersebut untuk meredam kasus.
“Ini bukan lagi urusan privat, tapi sudah masuk ranah etika jabatan publik. Upaya lobi-lobi untuk menutup kasus ini justru semakin memancing kemarahan warga. Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi mengabdi di desa ini,” ujar Mustofa dengan nada tegas.
Sebagai bentuk penolakan kolektif, warga juga melakukan aksi tanda tangan bersama. Mereka mendesak Kepala Desa agar tidak hanya memberikan sanksi administratif sementara, melainkan pemberhentian secara tetap.
Secara regulasi, tindakan oknum tersebut dinilai menabrak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 43 Tahun 2014 terkait disiplin perangkat desa. Jika terbukti ada ikatan perkawinan sah, kasus ini juga berisiko terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Desa Kalidawir, Maksun, memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami sedang memproses ini sesuai aturan yang berlaku. Saya pastikan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya di hadapan warga.
Namun, masyarakat memperingatkan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keluar keputusan tegas. Bagi warga, langkah nyata dari pemerintah desa adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang kini berada di titik nadir.