Jakarta – Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap wartawan Amir disebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama di tengah seruan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang semangat POLRI PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Jum’at, (27/3/2026).
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk resmi dan sah secara hukum, menyampaikan tanggapan yang tegas terkait perkara tersebut, dengan menyoroti berbagai dugaan penyimpangan yang perlu diperiksa secara gamblang.
Menurut Rikha, tindakan yang dilakukan jajaran Polres Kabupaten Mojokerto justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Ketika masyarakat hadir mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, respons yang muncul bukanlah transparansi, melainkan tindakan yang berpotensi membungkam dan memecah belah, khususnya terhadap insan pers baik di wilayah Mojokerto maupun skala nasional.
“POLRI merupakan aparat penegak hukum bagian dari negara yang dibiayai oleh pajak rakyat. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan mengkritisi setiap dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, Rikha menjelaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023, unsur pemerasan mensyaratkan adanya paksaan, ancaman kekerasan, serta tujuan menguntungkan diri secara melawan hukum. Faktanya, dalam perkara wartawan Amir ditengarai tidak terdapat paksaan, tidak ada ancaman kekerasan, dan tidak terbukti adanya niat keuntungan melawan hukum. Dengan demikian, unsur pidana dugaan pemerasan tidak terpenuhi, sehingga penetapan tersangka melalui OTT patut diduga sebagai tindakan yang tidak berdasar secara hukum.
Peristiwa ini juga mengangkat pertanyaan serius, apakah kerja jurnalistik kini dapat dikriminalisasi? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta wartawan dilindungi hukum dan berada dalam pengawasan Dewan Pers, bukan terindikasi dikriminalisasi melalui pendekatan represif.
Rikha juga menyampaikan adanya dugaan cara-cara yang tidak patut, bahkan cenderung “kolonial”, antara lain:
1. Diduga adanya upaya menekan masyarakat?
2. Adanya dugaan mengarahkan pejabat daerah untuk membuat testimoni?
3. Membentuk opini publik demi mengalihkan isu utama?
Ia mengingatkan agar pola lama dan cara kuno untuk kepentingan pencitraan dihentikan, mengingat masyarakat era digital kini sudah cukup kritis dan dapat menilai cermat.
“Substansi perkara sangat jelas, mengapa wartawan Amir di-OTT saat menjalankan tugas jurnalistiknya, sementara unsur pidana tidak terpenuhi? Pertanyaan ini tidak boleh dialihkan karena merupakan inti dari keadilan,” ujarnya.
Menurut Rikha, kasus ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi tentang masa depan kebebasan pers dan integritas penegakan hukum di Indonesia. “Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya individu, melainkan demokrasi itu sendiri,” tandasnya.
Dalam kesimpulan, Rikha menyerukan dengan tegas “Tetaplah bersatu anak-anak bangsa. Jangan mudah terprovokasi oleh upaya pencitraan yang tidak sesuai fakta. Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kebenaran.”
#Jangan keluar dari Substansi Utama Perkara
#Stop kaburkan Fakta Hukum
#Dan jangan biarkan Hukum kehilangan Marwah Keadilannya
#Tetap Bersatu dalam solidaritas, Anak Anak Bangsa tidak mudah diprovokasi
*Pewarta: Agung Ch*