Pamekasan — Suasana malam takbiran yang seharusnya penuh khidmat justru diwarnai ketegangan di Kabupaten Pamekasan. Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan “pabrik” petasan ilegal di Desa Bumbungan, Kecamatan Larangan, Jumat malam (20/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial DR yang diduga berperan sebagai peracik petasan berhasil diamankan. Sementara itu, pemilik rumah berinisial M yang diduga menjadi aktor utama dalam produksi petasan ilegal tersebut, melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Langkah tegas aparat ini bukan tanpa alasan. Penggerebekan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif menyusul tiga insiden ledakan yang terjadi dalam sepekan terakhir di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa aparat bertindak berdasarkan hasil pengembangan kasus dari sejumlah ledakan sebelumnya. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun distribusi petasan ilegal.
“Setiap aktivitas perakitan hingga peredaran petasan ilegal akan kami tindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan warga,” ujarnya dengan nada tegas, pada Minggu (22/03).
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan ratusan petasan berbagai jenis dan ukuran. Di antaranya terdapat ratusan “sreng dor” yang siap edar, serta selongsong petasan berukuran besar.
Tak hanya itu, sejumlah bahan peledak yang siap diracik juga turut disita sebagai barang bukti. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut memang difungsikan sebagai tempat produksi petasan dalam skala cukup besar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Usai penangkapan DR, polisi langsung melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di balik produksi petasan tersebut. DR kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.
Sementara itu, aparat masih memburu M yang diduga tidak hanya sebagai pemilik rumah, tetapi juga otak sekaligus pemodal dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain berinisial M (22) di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, sehari sebelum penggerebekan ini. Penangkapan beruntun ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dalam produksi petasan di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena dampak yang ditimbulkan tidak main-main. Dalam sepekan terakhir, tercatat tiga kali ledakan terjadi di wilayah Pamekasan.
Ledakan pertama terjadi di Desa Tlesah, Kecamatan Tlanakan pada Minggu (15/3/2026), disusul ledakan kedua di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan pada Senin malam (16/3/2026). Ledakan ketiga terjadi di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan pada Kamis sore (19/3/2026).
Akibat rentetan peristiwa tersebut, sembilan orang mengalami luka-luka, bahkan satu korban harus menjalani amputasi akibat luka parah yang dideritanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa petasan bukan sekadar hiburan, melainkan dapat berubah menjadi ancaman serius jika diproduksi dan digunakan tanpa standar keamanan.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan yang rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perakitan maupun penggunaan petasan ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penindakan ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran petasan ilegal sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.