SURABAYA – Polda Jawa Timur menyampaikan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakor Lantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis angkutan barang.
Beberapa komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.
“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang,namun demikian tidak semua barang dibatasi, karena ada pengecualian,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (12/3/26).
Ia menyebutkan, sejumlah angkutan yang dikecualikan dari kebijakan pembatasan antara lain kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan penanganan bencana alam, serta bahan pokok dan barang penting (bapokting).
Kebijakan pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.
“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” jelasnya.
Meski demikian, Kombes Iwan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total terhadap aktivitas angkutan barang.
Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan berlangsung.
Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah mengalihkan moda angkutan dari kendaraan besar menjadi kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.
“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa menempuh cara lain, misalnya mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang lebih kecil,” terangnya.
Dengan skema tersebut, distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pemudik. (*)