Apresiasi Gerak Cepat Dinas PU-BMSDA, Warga Sidoarjo: OPD Harus Tegas Terhadap Provider Nakal

PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merespons keluhan warga terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang diduga ilegal
PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merespons keluhan warga terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang diduga ilegal

SIDOARJO – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo bergerak cepat merespons keluhan warga terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi yang diduga ilegal. Tim dari Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan melakukan inspeksi lapangan di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, pada Kamis (26/2/2026).

Langkah ini diambil menindaklanjuti laporan tertulis dari warga Desa Karangbong, Imam Syafi’i, terkait aktivitas pemasangan kabel fiber optik milik PT Inforte yang dilakukan secara semrawut dan diduga tanpa mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek).

Sinergi Masyarakat dan Penegakan Regulasi

Imam Syafi’i menegaskan bahwa tindakan lapangan ini merupakan bentuk sinergi yang seharusnya terus dipupuk antara masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Seharusnya OPD Teknis berterima kasih atas informasi ini. Tanpa laporan aktif dari warga, pelanggaran di lapangan seperti ini sulit terdeteksi secara real-time. Pengabaian terhadap laporan masyarakat berarti membiarkan ketidaktertiban ruang jalan terus berlanjut tanpa kendali,” ujar Imam
saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan bahwa tindakan PT Inforte diduga kuat melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Hal ini terlihat dari penarikan kabel yang tidak beraturan dan penggunaan tiang yang tidak sesuai standar estetika serta keamanan.

Potensi Kerugian PAD Sidoarjo

Selain masalah estetika dan keamanan, Imam menyoroti dampak finansial bagi daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap provider ilegal bukan hanya masalah ketertiban, tapi juga kebocoran pendapatan daerah.

“Pemanfaatan ruang jalan untuk kabel internet wajib membayar sewa sesuai dengan Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Sidoarjo No. 82 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Aset. Pembiaran terhadap provider ilegal adalah bentuk kerugian nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo,” tegasnya.

Apresiasi atas Tindak Lanjut

Meski memberikan kritik pedas terhadap sistem pengawasan, Imam mengapresiasi kecepatan Bidang Pemanfaatan Jalan dan Jembatan dalam merespons suratnya.

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Dinas PU-BMSDA yang hari ini langsung turun ke lokasi. Kami berharap ada tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pembongkaran jika terbukti tidak memiliki izin, agar menjadi pelajaran bagi provider lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim teknis dari Dinas PU-BMSDA masih melakukan verifikasi dokumen dan pencocokan data lapangan terkait status perizinan infrastruktur tersebut. (Red***)

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *