TANJUNG PERAK – Seorang Pemuda AAH (18) tak menyangka jika menghabiskan libur panjang di balik jeruji tahanan. Tersangka AAH ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa (17/2) siang, di Jalan Kuwukan, Surabaya. Polisi berhasil mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total 5,75 gram.
Penangkapan tersangka, bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di sekitar Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya menangkap tersangka dengan berang bukti tersebut.
“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastic klip kosong dan beberapa alat untuk membagi sabu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22/2).
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut diketahui didapat degan cara membeli pada BM (DPO). Tersangka membeli dengan bertemu langsung di Bangkalan, Madura. Ia membeli lima gram sabu dengan harga Rp 4 juta.
“Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” tuturnya.
Tersangka ini mengaku, lima gram sabu tersebut dibagi menjadi delapan poket. Ketika polisi menangkapnya, ia baru berhasil menjual satu poket seharga Rp 550 ribu. “Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu per gram. Ia mengaku juga pernah menitipkan 12 poket sebelumnya pada MAA yang juga sudah kami tangkap,” jelasnya. (*)