Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Lingkar Timur Sidoarjo Berlubang, Warga Gebang Candi Protes

Lingkar Timur Sidoarjo Berlubang, Warga Gebang Candi Protes
Lingkar Timur Sidoarjo Berlubang, Warga Gebang Candi Protes

SIDOARJO – Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah
Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *