Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen
Hukum  

Kuasa Hukum Mimik Idayana Bantah Tudingan Mafia Tanah: Itu Fitnah Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Mimik Idayana Bantah Tudingan Mafia Tanah: Itu Fitnah Tidak Berdasar
Kuasa Hukum Mimik Idayana Bantah Tudingan Mafia Tanah: Itu Fitnah Tidak Berdasar

SIDOARJO – Tim kuasa hukum Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, secara resmi menepis tudingan yang menyeret nama kliennya dalam dugaan praktik mafia tanah di kawasan Prambon. Tuduhan yang sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dinilai sebagai upaya pembentukan opini negatif yang tidak berdasar.

Dimas Yemahura Al Faruq, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa Mimik Idayana tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun memberikan instruksi kepada pihak mana pun untuk melakukan pengadaan tanah di wilayah tersebut.

Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar adalah fitnah. Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang membeli tanah tersebut. Proses pengadaan dilakukan oleh pihak lain secara mandiri dan tidak ada kaitannya dengan posisi klien kami sebagai Wakil Bupati,” ujar Dimas dalam keterangan resminya.

Kendala Administrasi, Bukan Pidana
Dimas menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di Kedungwonokerto, Prambon, sebenarnya adalah masalah administrasi pertanahan yang belum tuntas, khususnya terkait proses perpajakan. Menurutnya, lahan tersebut saat ini statusnya sudah menjadi aset sah milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Ini bukan soal mafia tanah, melainkan prosedur administrasi perpajakan yang masih berjalan. Pihak BPN bahkan telah bersurat untuk percepatan layanan pajak agar sertifikat aset pemerintah bisa segera diterbitkan,” tambahnya.

Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi pemberitaan yang dianggap menyudutkan tanpa adanya klarifikasi (check and re-check), pihak kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil guna memulihkan nama baik Mimik Idayana dari tuduhan yang dianggap mencemarkan reputasi pribadi maupun jabatan publiknya.

Kami menyayangkan narasi yang
menyudutkan klien kami tanpa bukti valid. Saat ini kami sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah ini,” pungkasnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *