Aceh Tamiang, harianradar.com – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi MH menyambut langsung massa aksi yang terdiri dari sejumlah LSM dan elemen masyarakat di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang Kamis, (12/02/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi dan Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH.
Dalam sambutannya Bupati Armia Pahmi menegaskan bahwa sejak awal bencana terjadi, dirinya tetap berada di Aceh Tamiang untuk memimpin langsung proses penanganan darurat dan pemulihan.
“Sejak hari pertama bencana, saya tidak pernah meninggalkan Aceh Tamiang. Saya ingin memastikan masyarakat tidak sendiri menghadapi musibah ini dan seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan baik,” ujar Bupati.
Terkait kebutuhan logistik Bupati memastikan bahwa bantuan untuk masyarakat terdampak telah tersalurkan dan kondisi saat ini relatif terkendali. Stok beras di Gudang Bulog tercatat lebih dari 1.000 ton dan telah diusulkan untuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Pemerintah juga telah menyiapkan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang rumahnya hilang maupun rusak berat.
Selain itu Pemkab Aceh Tamiang telah berkoordinasi dengan pihak perkebunan untuk pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) guna penyediaan lahan pembangunan perumahan bagi masyarakat terdampak. Untuk bantuan stimulan perbaikan rumah pemerintah menetapkan besaran Rp.15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp. 30 juta untuk rusak sedang.
Bupati juga menyoroti adanya warga yang masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) pada proses verifikasi sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa format pendataan awal dibuat BNPB dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi kerusakan rumah di Aceh Tamiang. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Banjir Bandang.
Dalam pedoman terbaru tersebut,rumah yang terdampak lumpur setinggi 20 sentimeter telah masuk kategori rusak ringan. Dokumentasi kondisi rumah, termasuk foto bagian depan, belakang kiri kanan serta lingkungan sekitar menjadi syarat penting dalam proses verifikasi agar bantuan tepat sasaran.
“Bagi masyarakat yang masih berstatus TMK segera laporkan kepada Datok Penghulu agar tim verifikasi dan validasi dapat turun langsung ke lapangan. Saya pastikan seluruh masyarakat Aceh Tamiang akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dana bantuan nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima dan dicairkan secara bertahap hingga seluruh proses selesai.
Terkait Dana Tunggu Hunian (DTH), Bupati menjelaskan bahwa masyarakat yang rumahnya hancur dan tidak menempati hunian sementara, melainkan tinggal di rumah keluarga atau pihak lain tetap akan menerima DTH Sebesar Rp.1.800 ribu, selama tiga bulan hingga hunian tetap selesai dibangun.
Selain itu dari Kementerian Sosial tersedia bantuan penggantian perabot senilai Rp3 juta dan beban ekonomi Rp5 juta. Data penerima akan diverifikasi dan ditandatangani Bupati serta DPRK sebelum disetujui Prokopimda.
Pemkab Aceh Tamiang juga menyiapkan anggaran Rp10,5 miliar untuk pembelian daging sapi, yang akan dibagikan kepada seluruh desa menjelang bulan puasa.
Untuk menjamin transparansi dan akurasi data Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan membuka posko pengaduan di tingkat kabupaten serta menggandeng LSM dalam proses pendataan dan pengawasan.
“Bantu saya. Mari kita bersama-sama memperjuangkan kepentingan daerah. Saya bertanggung jawab atas hak-hak masyarakat. Saya tidak mau rakyat saya menderita. Saya akan berdiri di tengah-tengah kalian,” pungkas Bupati. (*)