SIARAN PERS
UNTUK DISIARKAN SEGERA
BEKASI, 9 Desember 2025 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan Komisi Informasi Pusat, terkait dugaan pelanggaran kode etik berat dan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga (3) Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat.
Laporan dengan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/XII/2025 tersebut dipicu oleh tindakan Majelis Komisioner yang diduga sengaja menghilangkan lima (5) barang bukti surat yang sah dalam perkara sengketa informasi dengan Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan oknum Komisioner tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan merusak martabat lembaga negara.
“Kami menemukan fakta bahwa dalam Putusan yang dibacakan 10 November 2025, lima bukti surat yang telah kami legalisir dan serahkan di persidangan sama sekali tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukum. Ini adalah modus penghilangan barang bukti yang sangat nyata,” tegas Patar Sihotang di Bekasi (09/12).
Poin-Poin Utama Laporan:
Dugaan Pelanggaran Kode Etik: Para terlapor diduga melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner, terkait kewajiban bersikap profesional, menjunjung tinggi kebenaran, dan keadilan.
Indikasi Tindak Pidana: PKN menilai perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau penghilangan barang bukti yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Tuntutan Pembentukan Majelis Etik: PKN mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Komisi Informasi Pusat segera membentuk Majelis Etik yang independen untuk memeriksa ketiga komisioner tersebut secara transparan dan ditayangkan melalui live streaming.
Upaya Hukum Lanjutan
Selain melapor ke Presiden, PKN menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini akan dilaporkan secara terpisah ke Polda Metro Jaya.
Tembusan surat laporan ini juga telah dikirimkan ke berbagai instansi strategis, termasuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, hingga Ombudsman RI.
“Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Indonesia jika dibiarkan. Kami meminta pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat tahu bagaimana integritas para pemutus sengketa informasi di tingkat pusat,” tutup Patar.
Kontak Media:
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi
Email: Pknpusat@gmail.com
Website: www.pknri.com