Jakarta — Tim Advokasi Buruh yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Surabaya, dan Inti Solidaritas Buruh menghadiri sidang lanjutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat yang diajukan oleh 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi terhadap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker), Rabu (4/2/2026).
Permohonan ini diwakili oleh salah satu buruh, Amik Atmiati, dan dihadiri pula oleh perwakilan dari pihak Termohon, Kemenaker. Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksaan awal atas sejumlah dokumen yang dimohonkan oleh Para Pemohon, yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), serta Berita Acara Gelar Perkara tertanggal 7 Oktober 2022.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan sengketa informasi publik ini layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Majelis juga menyampaikan kesimpulan sementara bahwa dokumen SP2HP dan SKPP merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon.
Sementara itu, terhadap dokumen SPDPdan Berita Acara Gelar Perkara 7 Oktober 2022, Majelis memerintahkan Termohon untuk melakukan uji konsekuensi guna menentukan apakah dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Majelis memberikan waktu selama satu minggu kepadaTermohon untuk melakukan uji konsekuensi tersebut.
“Kami berharap seluruh dokumen yang dimohonkan dapat dibuka secara transparan. Perkara ini penting untuk membuktikan bagaimana praktik penyidikan yang berlarut-larutnamun kemudian dihentikan telah dilakukan secara tidak transparan dan prosedural,” ujar Abdul Rohim Marbun.
Permohonan sengketa informasi ini berangkat dari kasus dugaan union busting yang dialami 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi sejak 16 tahun lalu. Pada Desember 2010, sebanyak 58 buruh secara tiba-tiba tidak diperbolehkan bekerja atau diliburkan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, sementara perusahaan tetap berproduksi.
Tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pendirian serikat buruh dan tuntutan para pekerjaagar perusahaan membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.
PT Maya Muncar Banyuwangi merupakan perusahaan pengolahan ikan yang memproduksiikan kaleng sardin dan tuna untuk ekspor dan pasar dalam negeri yang hingga kini masih beredar luas dan mudah ditemui di berbagai minimarket.
Perusahaan menempelkan pengumuman meliburkan buruh tanggal 17 Desember 2010 dan tidak membayar upah. Atas tindakan tersebut, buruh mengadukan dugaan tindak pidanapasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Ketenagakerjan No. 13 Tahun 2003 ke Disnaker setempat. Pada tahun 2015, Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker telah mengambil alih penanganan kasus dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan agar para buruh dipekerjakan kembali.
Namun, alih-alih melaksanakan Nota tersebut, pengusaha PT Maya Muncar yang berjanji untuk menyelesaikan permasalahan di hadapan Menteri Ketenagerjaan justru ingkar janji.
Hingga pada tahun 2016 diterbitkan keputusan untuk memulai proses penyidikan. Sayangnya, proses penyidikan yang berlangsung selama bertahun-tahun tidak pernahmemberikan kejelasan hukum.
Hingga pada akhir Februari 2023, Kemenaker menerbitkan keputusan penghentian penyidikan terhadap kasus ini. Kemenaker menyatakan telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara. Namun, para buruh tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
Dalam gelar buruh tidak diberikan notulensi yangmenjadi dasar penghentian penyidikan. Buruh juga tidak pernah diberikan akses terhadap dokumen-dokumen penyidikan.
Atas dasar itulah, Para Pemohon mengajukan permohonan keterbukaan informasi publikkepada Kemenaker. Pembukaan dokumen-dokumen penyidikan ini menjadi krusial untuk menguji dasar dan kebenaran penghentian penyidikan, sekaligus sebagai upaya menuntut keadilan atas praktik perampasan hak untuk bekerja 58 buruh PT Maya MuncarBanyuwangi selama lebih dari satu dekade.