banner 468x60

Dugaan Keterlambatan, Pembangunan Jalan Pandean V Surabaya APBD 2025 Melewati Masa Pelaksanaan di 2026 Menjadi Sorotan Publik

Pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal Pandean V Surabaya, tahun anggaran APBD 2025 yang diduga melewati masa pelaksanaan di tahun 2026.
Pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal Pandean V Surabaya, tahun anggaran APBD 2025 yang diduga melewati masa pelaksanaan di tahun 2026.
banner 468x60

Surabaya – Warga Pandean meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bertindak tegas soal Pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal Pandean V Surabaya, tahun anggaran APBD 2025 yang diduga melewati masa pelaksanaan di tahun 2026.

Informasi Paket Pemenang Berkontrak LPSE Pemerintah Kota Surabaya di INAPROC

banner 468x60

Nama Paket

Pembangunan Jalan Flexible Pavement Lokal JL. PANDEAN V KEL. PENELEH KEC. GENTENG

Nilai Pagu Paket Rp. 400.000.000,00

Nilai HPS Paket Rp. 360.971.000,00

Nama Pemenang CV SUMBER JAYA

Harga Kontrak Rp. 323.052.682,00

Tahun Anggaran APBD 2025

Masa Pelaksanaan 30 (Tiga Puluh) Hari

Proyek tersebut, hingga kini menjadi pertanyaan warga dan sorotan publik. Ada Apakah Pekerjaan belum selesai di akhir tahun 2025, haruskah dilakukan pemutusan kontrak?.

Pertanyaan Publik : Kurangnya keterbukaan informasi mengenai proyek di Pandean V, memicu pertanyaan dari publik dan media lokal, yang menyoroti perlunya transparansi dalam pelaksanaan proyek anggaran daerah.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya ke harianradar, Kamis 08 Januari 2026, berharap Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) segera melakukan tindakan analisa dan evaluasi.

“Kami meminta DSDABM untuk menilai kembali progres pekerjan proyek Pandean V, segera melakukan identifikasi kelemahan, hingga merumuskan strategi penyelesaian yang lebih efektif, cepat dan profesional, serta memberikan keterbukaan publik atas kendala molornya proyek tersebut,” ucapnya.

Secara ringkas, kenapa proyek tersebut bisa molor ke 2026, asalkan ada alasan yang sah secara hukum, telah melalui proses adendum kontrak yang benar, dan bukan karena kelalaian kontraktor semata.

“Jika karena kelalaian peyedia (kontraktor), sanksi denda harus wajib diberlakukan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Secara terpisah, I Made Sudarman, S.H. Ketua LSM TARUNA ABADI YUSTISIA NUSANTARA (TAYN) mengatakan di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Perpanjangan ini umumnya diatur melalui perubahan kontrak (adendum) dan memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun wajib memenuhi prosedur resmi, karena perpanjangan tidak terjadi secara otomatis,” kata I Made Sudarman.

Ia menambahkan, Pihak penyedia (kontraktor) harus mengajukan pemberitahuan tertulis tentang kejadian tersebut kepada PPK dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam kontrak.

“Tetapi ada batas maksimal waktu keterlambatan yang bisa ditoleransi dengan denda (umumnya sekitar 50 hari kalender, tergantung kontrak). Jika melewati batas tersebut, kontrak dapat diputus,” ungkapnya.

Undang-Undang Tentang Keuangan Negara 

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Sementara, mandor pelaksana kontraktor saat ditemui masalah administrasi dan molornya perkerjaan hanya diam dan  bungkam mulut.

Hingga berita ini di publikasikan, pihak media belum berhasil mengkonfirmasi pelaksana kontraktor dan pengawas konsultan  maupun DSDABM Kota Surabaya, karena dilokasi hanya terdapat mandor (bungkam mulut) dan pekerja. (Edi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *