SIDOARJO – Dugaan kuat adanya proyek normalisasi sungai Afvour Karangbong, Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang tidak sesuai spesifikasi atau fiktif memasuki babak baru.
Sejumlah warga dan perwakilan masyarakat Sidoarjo memastikan akan melayangkan surat laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.
Laporan ini dibuat menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan dugaan tidak adanya aktivitas pengerukan sungai yang signifikan, padahal proyek tersebut menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 151.182.000,00.
“Kami sudah mendokumentasikan semua bukti dan menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Sidoarjo,” ucap Imam Syafi’i perwakilan warga. Minggu (7/12).
Modus Dugaan Proyek Fiktif
Warga menduga keras terjadi ketidaksesuaian antara nama proyek dengan realisasi di lapangan. Bukti visual yang dikumpulkan masyarakat hanya menunjukkan penumpukan karung-karung berisi tanah liat di tepi sungai, bukan upaya normalisasi sungai sebagaimana mestinya. Material tersebut diduga berasal dari lumpur gorong-gorong atau lokasi proyek lain, bukan hasil pengerukan dasar sungai.
“Laporan kami didukung oleh bukti foto dan video yang jelas menunjukkan bahwa pengerjaan fisik utama diduga tidak ada, tidak ada alat berat di lokasi,” tegas Imam.
Tak Ada Alat Berat di Lokasi, Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo
Imam menjelaskan, untuk normalisasi sungai, alat berat utamanya adalah Excavator (jenis Amphibi untuk operasi di dalam air atau Long Arm Excavator) yang berfungsi mengeruk lumpur/sedimen, membersihkan sampah, dan memperlebar/memperdalam aliran sungai.
“Alat pendukung lainnya termasuk Dump Truck (mengangkut material), Wheel Loader (memuat), dan Motor Grader (meratakan). Ketiadaan alat-alat ini di lokasi menjadi bukti kuat adanya kejanggalan,” tambahnya.
Desak Audit Mendalam
Dalam draf laporan yang disiapkan, Imam Syafi’i secara gamblang menyebutkan pihak-pihak terkait yang harus dimintai pertanggungjawaban, yakni Dinas PUPR Sidoarjo sebagai penanggung jawab proyek, CV PRIMA TAMA sebagai pelaksana, dan RJA KONSULTANS sebagai konsultan pengawas.
Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan transparansi penggunaan dana APBD dan menuntut adanya sanksi tegas jika terbukti terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Kami meminta Inspektorat segera turun tangan, melakukan audit mendalam, dan memanggil semua pihak terkait, termasuk CV PRIMA TAMA,” imbuh Imam.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak dinas terkait. Masyarakat berharap Inspektorat dapat bertindak cepat dan profesional dalam menanggapi aduan ini. (Red)