Surabaya – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat permintaan keterangan atau klarifikasi lanjutan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kedua OPD yang dipanggil adalah Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) serta Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Imam Syafi’i, warga Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.
Berdasarkan surat resmi Ombudsman, lembaga pengawas pelayanan publik ini sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terkait aduan tersebut dan mendapati perlunya klarifikasi lebih mendalam secara langsung.
Pertemuan klarifikasi diagendakan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya.
Melalui surat bernomor T/796/LM.17-15/0083.2025/XI/2025, Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, S.H., meminta agar pihak terkait dari kedua dinas mengagendakan kehadiran dan menyiapkan dokumen-dokumen relevan.
Ombudsman memiliki kewenangan mengkaji aduan masyarakat mengenai penyimpangan prosedur, penundaan layanan, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. (Red)
